
Karawang — Proyek bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Cilogo, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp46,6 juta yang digarap oleh CV. Kairos Sukses Abadi diduga menggunakan material di bawah standar, memicu kekhawatiran soal keamanan dan integritas program bantuan bagi warga miskin.
Kejanggalan mencuat saat salah satu pekerja mengungkap bahwa besi sloof yang dipasang berukuran 10 mm, dan ring besi 6 mm. Namun hasil pengukuran langsung tim media menunjukkan fakta mencengangkan: besi sloof hanya berdiameter 7,37 mm dan ring besi bahkan lebih kecil lagi, hanya 3,37 mm.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang? Bagaimana mungkin material menyimpang seperti ini bisa lolos dari kontrol teknis?
Jika benar adanya penyimpangan material, maka program Rutilahu bukan hanya gagal menyentuh esensi keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu bagi penerima manfaat. Rumah yang seharusnya aman dan layak justru bisa membahayakan keselamatan penghuninya.
Lemahnya pengawasan dari Dinas PRKP pun menjadi sorotan utama. Pengawas teknis terkesan abai, bahkan tidak terlibat aktif memastikan kesesuaian spesifikasi material. Jika pengawasan hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh realita di lapangan, maka praktik curang semacam ini sangat mungkin terjadi di banyak titik lainnya.
Masyarakat berhak tahu: apakah ini kelalaian, atau pembiaran sistematis? Jika dibiarkan, maka ini bukan sekadar masalah proyek kecil, tapi cermin dari kebobrokan tata kelola anggaran publik.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Transparansi, audit terbuka, dan penindakan tegas harus segera dilakukan sebelum kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial runtuh sepenuhnya.

