
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pembangunan dua unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Tengah 1, RT 01/RW 01, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejak awal pembangunan, tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana yang diwajibkan dalam setiap kegiatan yang dibiayai dari anggaran negara.
Tak hanya itu, sosok mandor atau pelaksana proyek pun misterius. Seorang pekerja yang ditemui di lokasi, Sabtu (28/6/2025), mengaku hanya menerima perintah kerja tanpa mengetahui siapa kontraktor atau penanggung jawab proyek. “Saya tidak tahu siapa pemborongnya, saya hanya disuruh kerja saja,” ucapnya singkat.
Kondisi ini diamini oleh T. Yudha, warga setempat yang memantau proyek sejak awal. Ia menyebutkan bahwa pembangunan kini memasuki tahap akhir, yaitu pemasangan kayu atas. “Saya sempat dengar dari yang cari tukang, katanya mandornya bernama Ucil,” ujar Yudha.
Namun ketika dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, pria bernama Ucil hanya menjawab singkat, “Nanti saya ke lokasi.” Hingga berita ini diturunkan, Ucil tak pernah menampakkan diri di area pembangunan.
Ketiadaan papan informasi proyek jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara untuk diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk besaran dana, sumber anggaran, dan pihak pelaksana.
Praktik seperti ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial tersebut. Masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas PRKP dan instansi pengawas terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh atas proyek ini.
“Kalau seperti ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya dana bantuan digunakan dengan benar?” tegas seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sinyal penting bahwa pengawasan terhadap proyek bantuan untuk masyarakat miskin harus diperketat, agar tujuan mulia program tidak dirusak oleh praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan rakyat.
Penulis: Alim

