Proyek Turap Diduga “Siluman” di Pasirukem, Tak Berpapan Nama dan Penuh Misteri

0
Caption: Proyek Turap Diduga “Siluman” di Pasirukem, Tak Berpapan Nama dan Penuh Misteri

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pembangunan turap di Jalan Raya Pasirukem–Cilamaya, tepatnya di pertigaan Pertamina Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Betapa tidak, proyek yang telah berlangsung selama lima hari itu nyaris tanpa jejak informasi, tanpa papan nama, tanpa kejelasan pelaksana, dan tanpa pengawasan yang terlihat.

Investigasi awak media pada Selasa (8/7/2025) menemukan bahwa proyek ini dijalankan tanpa adanya papan informasi sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang. Saat dikonfirmasi kepada sejumlah pekerja di lokasi, tak satu pun mampu menyebutkan siapa mandor, pengawas, apalagi kontraktor yang bertanggung jawab.

“Sudah lima hari kerja, Pak. Tadi pagi sempat ada mandor datang, tapi langsung pergi lagi. Namanya saya juga nggak tahu, apalagi bos atau pengawasnya,” ujar seorang pekerja, sembari menolak memberi keterangan lebih jauh.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman, dilaksanakan diam-diam tanpa prosedur administrasi yang benar, dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang didanai oleh uang negara wajib mencantumkan papan informasi berisi detail proyek, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana kegiatan.

Ironisnya, saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Pasirukem, Purwanto, hanya memberikan jawaban singkat lewat pesan WhatsApp, menyebut ketidakhadiran papan proyek lantaran dirinya sedang menghadiri acara pelantikan.

“Besok saya beritahu, Pak. Biar dipasang papan proyeknya. Kemarin ketemu buru-buru karena ada acara. Temui saja terus, tegur, Pak,” tulisnya seolah menyepelekan kegentingan situasi.

Ketidakterbukaan ini bukan semata pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk nyata dari pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang mencederai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dana publik. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak punya akses untuk mengetahui asal-usul anggaran, siapa pelaksananya, dan apakah pengerjaan sesuai dengan standar.

Kini, desakan pun menguat dari masyarakat dan kalangan media agar Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan, melakukan audit mendalam, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melanggar hukum. Transparansi dan penegakan aturan tidak boleh ditawar, apalagi jika menyangkut uang rakyat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini