Proyek Videotron di Alun-Alun Karawang Diduga Ilegal, Tak Miliki Izin dan Papan Informasi

0
Caption: Proyek Videotron di Alun-Alun Karawang Diduga Ilegal, Tak Miliki Izin dan Papan Informasi

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Sebuah proyek pemasangan reklame videotron di kawasan strategis Alun-Alun Karawang, Jawa Barat, tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Proyek yang dikabarkan milik Pemerintah Daerah ini diduga kuat dijalankan tanpa izin resmi serta tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan dan pelaksanaan proyek fisik.

Pantauan langsung di lapangan pada Jumat siang (27/6), menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan masih terus berlangsung. Namun, yang menjadi perhatian adalah tidak adanya papan proyek yang seharusnya mencantumkan informasi vital seperti sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga identitas kontraktor pelaksana. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara tertutup dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proyek pemerintah.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Warno yang mengaku sebagai mandor proyek menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perizinan maupun kelengkapan administrasi proyek. Menurut Warno, proyek ini dikerjakan atas instruksi seseorang bernama Pak Sugeng, yang disebut sebagai kontraktor utama.

“Pekerjaan sudah jalan sekitar satu minggu. Kalau soal izin dan papan proyek saya nggak tahu. Saya cuma disuruh kerja sama Pak Sugeng, beliau yang pegang proyek ini,” ujar Warno singkat.

Minimnya keterbukaan dan ketiadaan informasi resmi mengenai proyek ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah proyek ini benar-benar dijalankan oleh Pemerintah Daerah Karawang, ataukah hanya mencatut nama Pemda demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?

Sejumlah pemerhati publik mendesak agar instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit serta investigasi terhadap proyek yang dinilai janggal ini. Apalagi, lokasi pengerjaan berada di pusat keramaian dan ruang publik yang seharusnya dikelola dengan akuntabilitas tinggi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Karawang mengenai status legalitas maupun tujuan pemasangan reklame videotron tersebut.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini