PT. Jui Shin Indonesia Gugat Klarifikasi BBWS Citarum: Jembatan Karawang–Bekasi Sah Secara Hukum!

0
Caption: PT. Jui Shin Indonesia Gugat Klarifikasi BBWS Citarum: Jembatan Karawang–Bekasi Sah Secara Hukum!

Karawang – Polemik legalitas jembatan penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi akhirnya memunculkan sikap tegas dari PT. Jui Shin Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Irman J. & Partners, perusahaan ini resmi melayangkan keberatan sekaligus permohonan klarifikasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Langkah ini diambil setelah terbitnya Surat BBWS Citarum Nomor SA0203-Av/708 tanggal 21 Agustus 2025, yang dinilai merugikan. Surat tersebut meminta PT. Jui Shin Indonesia agar “segera mengurus perizinan jembatan” ke Kementerian Pekerjaan Umum.

Pihak perusahaan menilai kalimat itu menciptakan opini negatif seolah-olah jembatan dibangun tanpa izin dan perusahaan tidak pernah taat aturan.

“Klien kami merasa sangat keberatan dan sangat dirugikan,” tegas Irman J. & Partners dalam rilis pers yang diterima, Jumat (5/9/2025).

Klaim Legalitas Sah

PT. Jui Shin Indonesia membantah dua hal sekaligus

1. Mereka menegaskan jembatan di atas Sungai Cibeet memiliki legalitas resmi.

2. Mereka tidak pernah menerima surat teguran dari pihak manapun terkait pembangunan jembatan.

Sebagai bukti, perusahaan mengantongi dua dokumen penting:

• Surat Rekomendasi Teknis BBWS Citarum Nomor 05.03-BBWSC/190, tertanggal 6 April 2011.

• Surat Pertimbangan Teknis Ditjen SDA Kementerian PUPR Nomor IR.04.03-DA/390, tertanggal 21 Juni 2011.

“Dengan dokumen tersebut, jelas pembangunan jembatan sudah sesuai ketentuan hukum,” tegas kuasa hukum.

Datangi BBWS di Bandung

Tak hanya berhenti di rilis pers, perwakilan PT. Jui Shin Indonesia bersama kuasa hukum juga mendatangi Kantor BBWS di Bandung, Kamis (4/9/2025). Mereka menyerahkan dokumen bukti sekaligus surat resmi keberatan.

Dalam suratnya, PT. Jui Shin Indonesia meminta:

• Pencabutan pernyataan dalam Surat SA0203-Av/708, khususnya poin kedua.

• Klarifikasi terbuka bahwa jembatan Karawang–Bekasi memiliki legalitas sah.

Menurut perusahaan, pihak BBWS yang menerima mereka sudah memeriksa dokumen dan berjanji segera memberi klarifikasi. Dengan itu, PT. Jui Shin Indonesia menganggap polemik ini selesai.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini