Puluhan Mantan Anggota DPRD Karawang Gugat Pergeseran Pokir, Kuasa Hukum: Ini Jelas Langgar Perda!

0
Caption: Puluhan Mantan Anggota DPRD Karawang Gugat Pergeseran Pokir, Kuasa Hukum: Ini Jelas Langgar Perda!

Karawang – Puluhan mantan anggota DPRD Kabupaten Karawang resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan aspirasi mereka terkait dugaan pergeseran program aspirasi dewan (pokir) yang telah dianggarkan sejak 2019, namun bergeser pada 2024 ke wilayah lain oleh anggota dewan baru.

Kuasa hukum, Pontas Hutahaen, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban yang jelas dari eksekutif maupun legislatif. “Legal standing kami jelas. Kami sudah melayangkan surat, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Hari ini kami hadir rapat, terus terang kecewa karena disposisi hanya dilempar ke Komisi I dan III. Walaupun begitu, kami tetap mengapresiasi ada rencana rapat lanjutan,” ujar Pontas usai pertemuan, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, inti persoalan adalah adanya pergeseran pokir yang sebelumnya sudah ditetapkan untuk para purna dewan. Bahkan, sejak 2019 hingga 2024, sejumlah program sudah masuk penganggaran, namun tiba-tiba dialihkan.

“Ini jelas melanggar Perda. Karena di dalam aturan sudah ditegaskan bahwa penganggaran harus berjalan sesuai regulasi. Sekarang justru bergeser seenaknya. Kami ingin kejelasan kenapa bisa bergeser, apa dasar hukumnya?” tegasnya.

Pontas mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya siap menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada solusi, kami akan gugat. Bahkan kami bisa bawa ini ke ranah yudikatif dan aparat penegak hukum. Jangan sampai ada pelanggaran berjamaah yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Heri Sudaryanto, menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi ke DPRD pada 11 dan 30 Juli lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang memuaskan.

“Kami menuntut agar segera digelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan eksekutif, SKPD terkait, hingga Setda. Karena ini menyangkut Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD 2025. Kami ingin kejelasan, ini ada apa sebenarnya,” ungkap Heri.

Ia juga menyinggung dampak nyata di masyarakat, terutama terkait program revitalisasi rumah tidak layak huni yang banyak ditunggu warga. “Bayangkan, banyak rumah warga sudah bobrok, tapi pembangunan tak kunjung terealisasi. Konstituen yang dirugikan akhirnya kecewa dan menganggap para mantan dewan ini hanya PHP. Padahal anggaran sudah jelas dialokasikan,” ujarnya.

Menurut perhitungan, setiap anggota DPRD memiliki pokir hingga Rp6 miliar per tahun. Dengan jumlah puluhan mantan dewan yang kini memberi kuasa, nilai anggaran yang dipersoalkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Beban moral bagi para purna dewan ini sangat berat, karena mereka terus dikejar konstituennya. Jadi ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga soal etika berorganisasi di tubuh legislatif. Harus ada win-win solution,” pungkas Pontas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini