“Pungli Berkedok Parkir Berlangganan?” Dugaan ‘Akal-akalan’ di Balik Uji KIR Karawang Picu Desakan Investigasi

0
Caption: “Pungli Berkedok Parkir Berlangganan?” Dugaan ‘Akal-akalan’ di Balik Uji KIR Karawang Picu Desakan Investigasi

ULASBERITA.CLICK – Karawang kembali diguncang isu sensitif: dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Dinas Perhubungan (Dishub). Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH., MH., melontarkan kritik tajam terkait adanya biaya Rp40 ribu yang disebut-sebut sebagai “parkir berlangganan” dalam proses pengurusan Uji KIR kendaraan.

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Uji KIR memang gratis, tapi masih ada saja akal-akalan. Istilahnya bongkar muat atau parkir khusus, tapi ditarik biaya. Itu pungli,” tegas Askun, Senin (30/3/2026).

Bantahan Dishub: “Ini Resmi, Masuk PAD”

Di sisi lain, Kepala Dishub Karawang, Muhana, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa pungutan itu bukan “biaya bongkar muat”, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Muhana juga menegaskan bahwa pungutan tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan besarannya tidak dipukul rata. Namun, pernyataan Muhana justru memunculkan tanda tanya baru.

Saat ditanya soal dasar teknis pungutan, ia menyebut bahwa pembayaran tersebut bersifat “himbauan”.

“Sifatnya himbauan kang, untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Kita setor tiap hari ke PAD,” ujarnya.

“Kalau Himbauan, Kenapa Seolah Wajib?”

Bagi Askun, pernyataan itu justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan di tubuh Dishub.

“Kalau himbauan, berarti tidak wajib. Tapi di lapangan seolah wajib. Ini yang jadi masalah,” katanya.

Ia bahkan melontarkan sindiran keras: ada kemungkinan Kepala Dishub “tidak tahu” atau justru “pura-pura tidak tahu” praktik di bawahannya.

Desakan ke Bupati dan Aparat Penegak Hukum

Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, turun tangan mengevaluasi total kinerja Dishub hingga level UPTD. Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

“Jangan tutup mata. Selidiki saja, nanti ketahuan siapa yang bermain. Kalau tidak ada dasar hukum, itu tetap pungli, meski dalihnya untuk PAD,” tandasnya.

Fakta Lama yang Terungkap Kembali

Menariknya, sistem parkir berlangganan ini bukan hal baru. Namun, pada kepemimpinan Dishub sebelumnya, kebijakan ini sempat ditolak masyarakat karena berpotensi menimbulkan pungutan ganda, sudah bayar tahunan, tapi tetap dipungut di lapangan oleh oknum. Kini, kebijakan itu kembali diterapkan secara tiba-tiba di era Muhana, dengan dalih peningkatan retribusi daerah.

Pertanyaan Besar untuk Publik

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial: Jika benar diatur Perda, mengapa disebut hanya “himbauan”? Apakah sudah ada Perbup sebagai dasar teknis pelaksanaan? Benarkah seluruh pungutan masuk ke PAD tanpa kebocoran?

Di tengah semangat transparansi dan pemberantasan pungli, publik kini menanti: akankah ini dibongkar tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan? Karawang sedang diuji, bukan hanya soal retribusi, tapi integritas birokrasi.

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini