Karawang – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Karawang kembali mengemuka dan memantik kemarahan publik. Sistem yang seharusnya tertib dan berjenjang kini dinilai berubah menjadi ladang permainan oknum yang memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, menilai mekanisme distribusi pupuk subsidi di Karawang telah menyimpang jauh dari aturan. Ia menegaskan, banyak petani kecil kini kesulitan mendapatkan pupuk sesuai haknya, sementara di lapangan muncul indikasi kuat pengalihan alokasi antar wilayah hingga penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ada yang membeli pupuk di satu wilayah seharga Rp25 ribu, lalu dijual di desa lain Rp27 ribu. Ini jelas pelanggaran dan bentuk permainan kotor yang merugikan petani kecil,” tegas H. Darwis dengan nada geram, Rabu (12/11/2025).
Ia menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pihak terkait membuka peluang praktik curang yang merusak sistem dan menodai semangat subsidi bagi petani.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang, Lilis Suryani, SP., M.Si., didampingi pejabat DPKP Resmi, menegaskan bahwa secara sistem, mekanisme pengadaan pupuk subsidi sudah diatur ketat melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kalau di Karawang, pengadaan pupuk subsidi itu berdasarkan RDKK yang kami ajukan ke provinsi dan diteruskan ke pusat. Nantinya, kios atau distributor menyalurkan sesuai data RDKK,” jelas Lilis.
Namun, Lilis tidak menampik adanya kemungkinan penyimpangan di lapangan. Ia menegaskan bahwa kewenangan DPKP terbatas pada pendataan dan penetapan alokasi, sementara pengawasan harga dan distribusi menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kalau ada kios atau distributor nakal yang menjual di atas harga resmi, itu sudah ranah Disperindag. Kami hanya mengatur data dan penerima,” tegasnya.
Sementara itu, Resmi menambahkan bahwa RDKK berbasis identitas dan lokasi lahan tiap petani, sehingga seharusnya tidak mungkin ada penggandaan atau pengalihan data tanpa proses resmi.
“RDKK itu berdasarkan KTP dan lokasi lahan. Kalau pun ada pengalihan, itu harus melalui evaluasi. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
DPKP Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak diam jika menemukan penyimpangan di lapangan.
“Silahkan lapor ke Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida). Tim ini melibatkan unsur Polres, Kejaksaan, dan dinas terkait, jadi laporan bisa langsung ditindaklanjuti,” kata Lilis.
Selain itu, petani yang belum terdaftar di sistem RDKK masih bisa difasilitasi melalui UPTD dan PPL di tingkat kecamatan.
“Kalau ada kekurangan di satu wilayah, bisa dialokasikan sementara dari wilayah lain, asal tidak mengurangi jatah keseluruhan,” jelas Resmi.
Namun, H. Darwis tetap menyoroti lemahnya penegakan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pupuk subsidi bukanlah komoditas dagang, melainkan alat bantu negara untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
“Pupuk subsidi itu bukan lahan bisnis! Kalau ada yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi, itu pengkhianatan terhadap petani,” tandasnya.
DPKP Karawang berjanji akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk Disperindag dan aparat penegak hukum, untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, transparan, dan bebas dari permainan oknum.
Penulis: Alim


