Karawang – Dugaan rangkap jabatan di tubuh Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menyeruak. Sorotan publik kini tertuju pada Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Karawang, Waya Karmila, S.Pd., MM., yang disebut menjabat sekaligus sebagai Pimpinan Redaksi media Kidung Karawang.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9/2025), Waya tak memberikan bantahan tegas. Ia hanya menyebut bahwa pengelolaan media tersebut dijalankan oleh pihak lain.
“Iya, tapi Bah Sunarya Kidung yang ngelola,” ujarnya singkat.
Namun ketika ditanya soal aturan yang melarang pejabat struktural merangkap jabatan di media massa, Waya menolak menjawab dan melempar ke orang lain.
“Tanya aja ke Bah Kidung ya. Tanyakan sama direkturnya saja. Bah Kidung,” katanya.
Bah Kidung: “Benar, Waya itu Pimred”
Konfirmasi berbeda justru datang dari Bah Kidung Sunarya, penanggung jawab Kidung Karawang. Ia secara gamblang mengakui bahwa Waya Karmila memang menjabat sebagai pimpinan redaksi media tersebut.
“Benar. Aya naon, kang,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Terkait dugaan rangkap jabatan ASN, Bah Kidung menilai posisi pimpred tidak termasuk pelanggaran.
“PNS itu yang namanya rangkap jabatan di posisi yang sama. Kalau sebagai pimpred, ketua ormas, pengusaha itu di luar PNS, kang. Ada ga aturan yang tidak memperbolehkannya?”
Media Pemerintah, Potensi Benturan Kepentingan
Yang memantik reaksi publik, Kidung Karawang disebut berfokus pada pemberitaan menyangkut pemerintahan, pariwisata, dan kebudayaan ruang lingkup yang justru berada langsung di bawah Disparbud.
“Kidung Karawang informasi pemerintah, pariwisata dan kebudayaan. Memuat berita kinerja pemerintah. Kidung Karawang bukan investigasi tapi penyeimbang,” tegas Bah Kidung.
Publik mempertanyakan apakah pejabat aktif dapat sekaligus memimpin media yang berpotensi memberitakan instansi tempatnya bekerja. Selain soal netralitas ASN, dugaan konflik kepentingan pun tak terelakkan.
Pemerintah Diam, Publik Menunggu Sikap
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Disparbud Karawang, BKPSDM, atau Diskominfo. Sikap diam ini justru memicu tanda tanya lebih besar. Apakah rangkap jabatan pejabat struktural di media massa dianggap lumrah?
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat pengawas ASN untuk memastikan aturan bukan sekedar slogan.
Apakah ini pelanggaran, kelalaian, atau justru pembiaran?
Penulis: Alim