Jakarta – Aroma kekecewaan kembali menyeruak dari meja penyidikan Polda Metro Jaya. Kasus dugaan penipuan yang kini ditangani Subdit Tahbang/Resmob IV, alih-alih selesai lewat jalur perdamaian, justru tersandung polemik yang bikin publik geram.
Bukan hanya penasihat hukum dan pelapor yang bersuara, bahkan keluarga terlapor hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pendamping ikut menyuarakan keresahan. Mereka menilai upaya damai yang sudah ditempuh sejak lama justru seakan diabaikan aparat.
Kasus ini semula ditangani Polsek Cikarang Barat, sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Padahal, pelapor dan keluarga terlapor sudah menandatangani kesepakatan damai pada 20 Agustus 2025, disusul pengajuan permohonan restorative justice ke Unit IV Subdit Tahbang pada 25 Agustus 2025, dengan tembusan ke Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, langkah yang seharusnya membuka jalan penyelesaian justru berakhir buntu.
Temuan tim pengawal kasus bahkan menyebut adanya dugaan manipulasi administrasi. Surat yang diklaim “belum diterima” Unit IV ternyata sudah ada bukti penerimaannya. Dugaan pengabaian inilah yang makin menambah panjang daftar pertanyaan.
Puncaknya terjadi pada 12 September 2025, ketika pelapor dan keluarga terlapor hadir memenuhi panggilan saksi sesuai surat resmi S.Pgl/S.5/74329/IX/2025/Ditreskrimum. Namun, bukannya membuka ruang dialog, penyidik justru disebut-sebut menghalangi proses damai.
“Ini jelas bertolak belakang dengan semangat restorative justice yang berulang kali ditegaskan Kapolri. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya turun tangan dan menindak tegas oknum kepolisian yang diduga bermain dalam kasus ini,” tegas perwakilan LSM pendamping.
Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dengan tegas menjadikan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sebagai prioritas, kecuali untuk kejahatan yang mengancam persatuan bangsa atau menimbulkan keresahan luas. Faktanya, sepanjang 2024, Polri mencatat lebih dari 2.000 kasus berhasil rampung melalui jalur ini.
Kini, publik pun bertanya-tanya: apakah semangat restorative justice benar-benar dijalankan, atau justru tersandera kepentingan segelintir pihak?
Di media sosial, tagar #DesakPoldaMetroJaya, #RestoratifJustice, dan #NoViralNoJustice mulai ramai digaungkan, menuntut transparansi dan keberanian Polda Metro Jaya dalam menegakkan keadilan.
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat