
Karawang – Bom waktu terkait kelengkapan perizinan ritel modern di Karawang kembali meledak. Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad secara keras mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memanggil dan memeriksa Indomaret, Alfamart, Alfamidi, hingga pengelola pom bensin yang diduga sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa mengurus izin Daerah Milik Jalan (DMJ).
Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, mengungkap fakta mengejutkan, banyak bangunan ritel dan pom bensin di Karawang berdiri selama satu dekade lebih tanpa menyelesaikan kewajiban DMJ yang wajib dibayarkan sebagai retribusi daerah.
“Kami mendesak Dinas PUPR agar segera memanggil Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan pom bensin. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut potensi kebocoran pendapatan daerah,” tegas H. Darwis, Minggu (16/11/2025).
H. Darwis menilai kondisi ini ironis, mengingat APBD Kabupaten Karawang saat ini tengah defisit dan pemerintah melakukan berbagai efisiensi. Namun di sisi lain, potensi retribusi dari perusahaan-perusahaan besar justru diduga dibiarkan menguap selama bertahun-tahun.
“Puluhan tahun mereka berdiri tanpa DMJ. Padahal itu ada retribusinya dan wajib dipenuhi. Bagaimana Karawang mau maju kalau kewajiban pihak swasta saja tidak ditertibkan?” tambahnya.
Paguyuban juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. H. Darwis secara terbuka mendesak Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang, serta Kepala Dinas PUPR, H. Rusman, untuk turun tangan langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad akan kembali melayangkan surat audiensi kedua sebagai tekanan moral agar Pemkab Karawang tidak tutup mata atas dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung hampir 10–15 tahun ini.
“Kami akan pastikan pemerintah bergerak. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan keberpihakan Pemkab, kepada rakyat atau kepada korporasi yang sudah sekian lama menikmati fasilitas tanpa kewajiban?” tegas H. Darwis.
Penulis: Alim

