
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang secara resmi menyegel kantor PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, pada Rabu (18/6).
Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum atas aktivitas usaha yang diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP didampingi unsur ketertiban desa dan aparat kecamatan Rengasdengklok, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Karawang berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku. Namun, penyegelan ini ternyata memunculkan polemik baru.
Masyarakat menyoroti dugaan bahwa pihak PT RPI sebelumnya telah menggalang dana dari warga dengan dalih pembangunan musholla melalui proposal resmi. Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penggunaan maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah dikumpulkan tersebut.
Menanggapi hal itu, CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam, yang dikenal dengan sapaan Mr KiM, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum.
“Saya menghimbau kepada para korban yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT RPI, khususnya terkait pengumpulan dana atas nama proposal musholla, untuk segera melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok atau Polsek terdekat,” tegas Mr KiM.
Ia menambahkan bahwa persoalan hukum tidak hanya berhenti pada legalitas izin usaha, namun juga harus mencakup aspek pertanggungjawaban sosial, terlebih jika menyangkut kepercayaan dan dana masyarakat.
Di tengah mencuatnya kasus ini, beredar pula rekaman suara yang diduga berasal dari pihak internal PT RPI. Dalam rekaman tersebut, terdengar pengakuan terkait penyegelan kantor dan keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional.
“Benar Pak Jaja, banyak Satpol PP, trantib desa, dan orang Kecamatan. Karena kami dilaporkan usahanya tidak ada perizinan, jadi disegel kantornya, Pak Jaja. Dan kami putuskan juga sekalian saja lah, saya tutup usahanya. Nggak ada rezeki buat saya, terus bukan saya yang punya kepentingan di situ, Pak Jaja,” demikian bunyi penggalan voice note yang telah beredar luas di masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT RPI belum memberikan klarifikasi resmi baik terkait penyegelan maupun dugaan penyalahgunaan dana proposal musholla.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis secara legal, transparan, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan publik, terlebih yang berkaitan dengan hal-hal sensitif seperti kegiatan keagamaan.
( red )