KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/6/2025).
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah.
Plt. Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha.
“Bahkan pihak perusahaan melalui penanggung jawabnya sudah menandatangani surat pernyataan siap mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penyegelan,” ujar Pakhrul.
Pada pintu lokasi usaha tersebut, tampak terpasang stiker segel bertuliskan:
“TEMPAT USAHA INI BELUM MELENGKAPI PERIJINAN. DALAM PENGAWASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG. BARANG SIAPA MERUSAK/MEMBUANG BARANG MILIK NEGARA DAPAT DIPIDANA SESUAI PASAL 232 KUHP DAN/ATAU PASAL 406 KUHP.”
Menariknya, saat penyegelan berlangsung, hadir seorang warga berinisial R, warga Rengasdengklok Utara, yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan oleh oknum di PT RPI.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta untuk proposal pembangunan mushola.
“Yang saya tahu, bukan cuma saya. Ada sekitar 15 orang lainnya yang juga dimintai uang dengan modus serupa,” ujar R kepada awak media.
Ia pun meminta agar pihak PT RPI segera mengembalikan dana yang telah diserahkan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik penipuan yang terjadi.
( red )