Seminggu Disurati, Audit BUMD Bekasi Masih Gelap: Ada Apa dengan Transparansi Pemkab?

0
Caption: Seminggu Disurati, Audit BUMD Bekasi Masih Gelap: Ada Apa dengan Transparansi Pemkab?

Bekasi — Tepat tujuh hari sejak Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum juga membuka Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sikap diam ini memantik kecurigaan: apakah pemerintah tak siap jujur, atau memang ada yang ingin disembunyikan?

Di bawah kepemimpinan Plt Bupati Asep Surya Atmaja, publik kini menunggu jawaban yang tak kunjung datang. Padahal audit disebut telah rampung sejak akhir Januari.

Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, menilai keterlambatan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keengganan membuka kondisi riil sejumlah BUMD, yakni PT Bina Pembangunan Jaya (BPJ), PT Bekasi Bangun Wahana Mukti (BBWM), dan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Sudah tujuh hari surat resmi masuk, tapi hasilnya masih gelap. Kalau audit selesai akhir Januari seperti dijanjikan, lalu apa yang ditutupi? Publik berhak tahu ke mana uang rakyat yang jadi penyertaan modal,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Diamnya PPID, Lemahnya Keterbukaan?

IWOI menilai lambannya respons Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencerminkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal aturan tersebut mewajibkan badan publik membuka informasi yang menyangkut penggunaan uang negara, termasuk laporan audit perusahaan daerah.

Tiga Kegelisahan Publik

Keterlambatan membuka LHA bukan sekedar soal prosedur administrasi. Di masyarakat, mulai muncul pertanyaan serius:

1. Sanksi Dipertanyakan

Tanpa publikasi audit, masyarakat meragukan akan ada tindakan tegas terhadap direksi BUMD yang gagal menghasilkan laba.

2. Audit Diduga Formalitas

Ada kekhawatiran audit hanya menjadi ritual tahunan tanpa perbaikan struktural.

3. Hak Publik Terabaikan

BUMD dibiayai APBD, artinya setiap rupiah berasal dari pajak masyarakat.

Ancaman Sengketa Informasi

IWOI memastikan tidak akan berhenti pada surat permohonan. Jika pemerintah tetap bungkam, jalur sengketa informasi publik siap ditempuh.

“Transparansi bukan sekedar angka, tapi soal kepercayaan. Jika tetap tertutup, kami akan ambil langkah hukum sesuai mekanisme keterbukaan informasi,” tutup Karno.

Kini bola berada di tangan Pemkab Bekasi: membuka data dan meredakan kecurigaan, atau membiarkan spekulasi publik tumbuh liar.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini