Karawang – Ratusan warga menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (5/1/2026), bertepatan dengan sidang perdana gugatan sengketa lahan antara warga Dusun Cijengkol dan aparat kepolisian, dalam hal ini Brimob, terkait ketidakpastian hukum atas lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Aksi massa tersebut merupakan bentuk dukungan terbuka terhadap warga Dusun Cijengkol yang kini harus berhadapan dengan institusi negara, setelah lahan garapan di kawasan kehutanan yang mereka kelola selama bertahun-tahun kini berubah fungsi dan tengah dibangun Markas Komando (Mako) Brimob.
Sorotan publik kian tajam lantaran warga menilai negara abai terhadap hak-hak masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut.
Ketua Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Desa Parungmulya, H. Main, menegaskan kehadiran pihaknya bukan sekedar simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemuda desa terhadap perjuangan warganya.
“Kami sebagai pemuda dan pemudi Desa Parungmulya merasa berkewajiban mendukung warga Cijengkol dalam memperjuangkan keadilan atas lahan garapan mereka,” tegas H. Main di sela aksi.
Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan telah digarap warga selama kurang lebih tiga tahun dan menjadi tumpuan ekonomi utama puluhan keluarga. Namun kini, akses warga terhadap lahan tersebut terhenti seiring berjalannya proses pembangunan.
“Tanah itu bukan sekedar tanah, tapi sumber hidup. Ketika warga dilarang menggarap tanpa kejelasan hukum, di situlah ketidakadilan nyata dirasakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujarnya lantang.
Nada serupa disampaikan Komandan Garda Sakti Sekata Kabupaten Karawang, Nesan Supriatna, yang akrab disapa Wa Echon. Ia menyebut kehadiran organisasinya sebagai bentuk solidaritas sosial dan perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal martabat dan hak hidup warga. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membuat rakyatnya berjuang sendirian di ruang sidang,” katanya.
Kritik paling keras datang dari Ketua Karang Taruna Karawang Barat, Eigen Justisi, ST, SH, MH, yang juga dikenal sebagai seniman hukum di Karawang. Ia secara terbuka mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di wilayah yang selama ini berfungsi sebagai kawasan hijau.
“Kami mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di wilayah yang notabene merupakan paru-paru Kabupaten Karawang, khususnya Parungmulya. Anehnya, Pemerintah Daerah dan para wakil rakyat justru memilih diam seribu bahasa, padahal ada warga yang hak-haknya terampas,” tegas Eigen.
Tak berhenti di situ, Eigen juga melontarkan dugaan serius terkait aktivitas jual beli tanah urugan di lokasi yang masih berstatus sengketa.
“Yang membuat kami curiga, ada aktivitas jual beli tanah urugan yang berlangsung cukup lama. Padahal lahan tersebut masih bersengketa. Aparat penegak hukum harus menyelidiki siapa yang memperjualbelikan, armadanya milik siapa, dan siapa yang diuntungkan. Jangan-jangan ada permainan kotor di balik semua ini,” ujarnya dengan nada keras.
Sidang perdana ini bukan sekedar proses hukum biasa, melainkan ujian bagi PN Karawang dalam menegakkan keadilan substantif di tengah ketimpangan relasi kuasa antara warga dan institusi negara.
Warga Cijengkol kini hanya menggantungkan harapan pada palu hakim, agar keadilan tidak sekedar menjadi jargon hukum, tetapi benar-benar berpihak pada rakyat kecil yang hingga hari ini kehilangan akses atas lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka.
Penulis: Alim


