Karawang – Praktik kotor kembali mencoreng lembaga agama. Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan, Karawang, Jawa Barat, SB, bersama seorang staf berinisial AC diduga menerbitkan buku nikah duplikat ilegal untuk seorang perempuan berinisial DN. Skandal ini terungkap lewat investigasi Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI).Karawang.
Lebih parah, penerbitan buku nikah ilegal tersebut diduga tidak gratis. Ada indikasi setoran uang yang mengalir ke oknum Kepala KUA Pangkalan, sehingga publik menilai kasus ini bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ranah pidana.
“Kami menduga ada gratifikasi, pemalsuan dokumen negara, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Tatang Ute, Humas DPC GMPI Karawang, Jumat (29/8/2025).
Kasus ini berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen negara.
Publik kini menuntut aparat penegak hukum dan Kementerian Agama untuk bertindak tegas. Tanpa langkah nyata, skandal ini berpotensi membuka ruang gelap baru, di mana pernikahan berubah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Penulis: Alim