Skandal Surat Nikah Duplikat Guncang Karawang, Kemenag Akui Lalai

0
Caption: Skandal Surat Nikah Duplikat Guncang Karawang, Kemenag Akui Lalai

Karawang – Polemik surat nikah duplikat mengguncang Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan dan menyeret nama Kemenag Karawang. Dalam diskusi panas yang digelar di KUA Karawang Timur, Kamis (4/9/2025) siang, Kepala KUA Karawang Timur sekaligus perwakilan Biro Hukum Kemenag Karawang, Deni, blak-blakan mengakui kasus ini bukan sekadar salah administrasi, melainkan sudah masuk ranah hukum.

“Ketika hak eksepsi tidak digunakan oleh pihak tergugat, pengadilan otomatis melanjutkan pemeriksaan. Padahal, surat nikah duplikat itu seharusnya jadi poin utama yang diuji keabsahannya,” tegas Deni di hadapan awak media.

Skandal ini bermula dari proses perceraian di pengadilan. Di tengah jalannya sidang, justru muncul dokumen duplikat yang diduga diterbitkan tanpa prosedur sah. Ironisnya, KUA sendiri akhirnya mencabut dokumen itu karena dinilai cacat administrasi. Namun kasus sudah telanjur melebar hingga meja hijau.

Tak berhenti di situ, sorotan publik makin tajam ketika terungkap adanya pejabat internal Kemenag yang dianggap lalai hingga dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP1). “Ini jelas jadi catatan hitam. Pimpinan langsung menjatuhkan sanksi karena ada kelalaian dalam tata persuratan. Ke depan, prosedur harus jauh lebih diperketat,” ungkap Deni.

Di tengah kisruh, pihak keluarga dan kuasa hukum masih menempuh jalur hukum. Bahkan, muncul wacana membawa kasus ini ke Ombudsman hingga Pejabat Pembuat Akta Nikah (PPN). Publik pun menanti: apakah Kemenag berani membuka semua fakta atau justru memilih jalan kompromi?

Deni menutup pernyataannya dengan pesan keras. “Kami mendorong agar semua pihak memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada pemberitaan berat sebelah. Kasus ini harus dituntaskan secara adil dan transparan.”

Skandal surat nikah duplikat di Karawang kini tak hanya jadi bahan perdebatan di ruang sidang, tetapi juga menjadi ujian serius atas kredibilitas lembaga negara dalam menjaga sakralitas dokumen pernikahan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini