Spanduk Kritik Pedas Terpampang Dekat Mapolres Karawang, Soroti Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar yang Tak Kunjung Disidangkan

0
Caption: Spanduk Kritik Pedas Terpampang Dekat Mapolres Karawang, Soroti Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar yang Tak Kunjung Disidangkan

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Sebuah spanduk berukuran besar dengan warna merah mencolok terpampang mencolok di sepanjang Jalan Surotokunto, kawasan Johar, Karawang, Jawa Barat, tepat di depan Mapolres Karawang, Rabu (2/7/2025). Spanduk itu memuat kritik keras terhadap Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, mempertanyakan mandeknya penanganan kasus penipuan senilai Rp1,6 miliar yang telah tiga tahun lebih tanpa kepastian hukum.

Dengan kalimat tajam bertuliskan “Ada Apa dengan Polres Karawang dan Kejaksaan Karawang?”, spanduk tersebut menyoroti lambannya pelimpahan perkara ke pengadilan meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga, Martuti, yang menjadi korban dugaan penipuan besar.

Dalam narasinya, pengunggah spanduk menuding adanya ketidakberesan dalam proses hukum, bahkan menyiratkan dugaan suap yang menyeret oknum anggota Unit Tipidter Polres Karawang. Spanduk juga mencantumkan nomor laporan polisi: STTLP/B/679/V/2023/SPKT/Polres Karawang sebagai bentuk penegasan bahwa perkara ini benar-benar tercatat secara resmi.

“Sudah P21 tapi tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sudah 3 tahun kasus penipuan masuk polisi tidak ada kepastian hukum,” demikian isi salah satu kalimat yang tertulis dalam spanduk tersebut.

Keluarga Korban: Tidak Ada Manfaat Hukum bagi Rakyat

Toto Mugiarto, suami Martuti sekaligus pelapor dalam perkara ini, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap Polres Karawang. Ia menilai kasus ini menunjukkan kegagalan aparat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada korban.

“Tujuan kami pasang spanduk ini agar masyarakat tahu kami kecewa. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada manfaat hukum bagi rakyat kecil,” tegas Toto saat ditemui di lokasi.

Ia mengungkapkan, akibat kasus ini, keluarganya mengalami kerugian besar hingga terpaksa meminjam uang sebesar Rp600 juta dari bank untuk menutup kerugian yang timbul. Ironisnya, meski tersangka sudah ditetapkan dan berkasnya dinyatakan lengkap, proses hukum tetap mandek.

“Padahal tersangkanya sudah jelas, berkasnya lengkap, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi kenapa belum disidangkan juga? Ini seperti ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Publik Mulai Gerah: Sorotan Makin Tajam pada Aparat Penegak Hukum

Kehadiran spanduk tersebut sontak menarik perhatian publik. Sejumlah warga yang melintas menyatakan keprihatinan mereka terhadap macetnya proses hukum, yang dinilai bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau kasus sudah P21 tapi tidak dilimpahkan ke pengadilan, itu jelas merusak kepercayaan masyarakat. Harus ada penjelasan resmi,” kata Dedi, salah satu pengendara.

Toto pun menyinggung pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menekankan bahwa siapa pun yang menyakiti rakyat harus ditindak tegas. Ia berharap para pejabat tinggi di Karawang dan pusat tidak menutup mata atas praktik hukum yang dinilainya tumpul ke atas, tajam ke bawah.

“Biar pejabat-pejabat tinggi tahu, pelayanan hukum di Karawang masih banyak yang buruk,” tandas Toto.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, baik Polres Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang tertuang dalam spanduk maupun perkembangan terbaru dari kasus tersebut. Pihak redaksi masih berupaya menghubungi institusi terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.

Catatan Redaksi: Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyampaikan informasi terbaru setelah memperoleh keterangan resmi dari Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. Kritik publik yang muncul tidak boleh diabaikan, sebab kepercayaan masyarakat adalah pondasi utama tegaknya hukum.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini