
Bekasi — Tabir gelap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian tersibak. Dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema “ijon proyek”, terungkap fakta mencengangkan: praktik korupsi berjamaah yang disebut berlangsung sistematis, terstruktur, dan melibatkan sejumlah pejabat dari dinas strategis.
Sorotan tajam publik mengarah pada pola permainan proyek yang diduga telah “dikunci” sejak awal. Dalam ruang sidang, enam saksi dari internal Pemkab Bekasi membeberkan adanya aliran fee sebesar 10 persen dari setiap kegiatan proyek, angka yang disebut-sebut menjadi “syarat wajib” bagi pihak tertentu untuk memenangkan pekerjaan.
Salah satu pengakuan paling gamblang datang dari Agung Mulya, Kepala Bidang PSDA. Ia mengakui mengetahui praktik pemberian fee tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa skema ijon proyek bukan sekedar isu, melainkan praktik yang telah mengakar.
Lebih mengejutkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melontarkan pernyataan keras yang mengguncang ruang sidang.
“Yang menang tetap yang sudah lobi-lobi dan plotting duluan dengan pengusaha atau kontraktor.”
Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa proses lelang proyek yang seharusnya transparan dan kompetitif diduga hanya menjadi formalitas administratif belaka.
Kesaksian lain dari Toni Dartoni, Kabid Kawasan Permukiman, semakin mempertegas pola tersebut. Ia menyebut bahwa proyek yang sudah “di-plotting” hampir pasti akan berjalan sesuai skenario, mengindikasikan hilangnya prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Daftar Saksi yang Mengguncang Persidangan:
• Agung Mulya (Kabid PSDA)
• Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tarkim)
• Evi Mutia Sofa (Perencanaan Wilayah Bappeda)
• M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati AKK)
• Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga)
• Pranoto (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan)
Gelombang reaksi pun menguat. Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menilai fakta persidangan ini sudah cukup untuk menyeret lebih banyak pihak ke meja hukum.
“Ini bukan lagi dugaan biasa. Dari pengakuan para saksi, ini sudah mengarah pada korupsi berjamaah. Jika dibiarkan, rusaklah pemerintahan,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Desakan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum (APH) agar tidak berhenti pada pengakuan di persidangan. Penetapan tersangka terhadap para pejabat yang diduga mengetahui bahkan menikmati aliran dana menjadi tuntutan yang kian menguat.
Kasus ini bukan sekedar perkara hukum, tetapi juga ujian integritas negara. Masyarakat Kabupaten Bekasi menanti: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul di hadapan lingkaran kekuasaan?
Satu hal yang pasti, kepercayaan publik kini berada di titik kritis. Jika praktik “ijon proyek” ini benar dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga harapan rakyat terhadap keadilan.
red

