Tabir “Ijon Proyek” Bekasi Terkuak di Pengadilan, Dugaan Korupsi Terstruktur Seret Keluarga Terdakwa

0
Caption: Tabir “Ijon Proyek” Bekasi Terkuak di Pengadilan, Dugaan Korupsi Terstruktur Seret Keluarga Terdakwa

Bandung – Skandal dugaan korupsi dengan modus “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai tersibak di ruang sidang. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/3/2026), mengarah pada praktik yang tidak sekedar melibatkan satu orang, melainkan terindikasi terstruktur dan melibatkan lingkaran dekat terdakwa serta rekanan swasta.

Sorotan publik menguat ketika jalannya sidang membuka kemungkinan keterlibatan pihak keluarga terdakwa SRJ. Pemerhati hukum berinisial RS menilai, keterangan para saksi telah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum (APH) menetapkan tersangka baru, termasuk istri terdakwa yang disebut-sebut memiliki peran signifikan.

“Peran mereka bukan sekedar figuran. Unsur penyertaan sudah terpenuhi. Ini bukan lagi dugaan biasa, tapi indikasi kuat keterlibatan aktif,” tegas RS.

Saksi “Direktur Karbitan” dan Alibi yang Retak

Sidang kedua yang mengupas proyek senilai Rp14,2 miliar justru membuka fakta yang lebih mencengangkan. Sejumlah direktur CV yang dihadirkan sebagai saksi diduga hanya ‘pinjam nama’. Mereka bahkan tidak memiliki latar belakang konstruksi, sebagian berpendidikan dasar, dan tak memahami teknis proyek yang mereka pimpin secara administratif.

Keterangan para saksi pun saling bertabrakan:

• Ada yang tidak tahu proses serah terima pekerjaan

• Ada yang berbeda versi soal siapa penerima kunci proyek

• Ada pula yang tak bisa menjelaskan alur pekerjaan secara logis

Majelis hakim secara terbuka mengkritik keras kondisi ini. Jabatan direktur, menurut hakim, bukan sekedar formalitas di atas kertas, melainkan posisi dengan tanggung jawab hukum yang tidak bisa dipermainkan.

Dugaan Pola Sistematis: Tukar Jabatan untuk Kaburkan Jejak

Persidangan juga mengungkap praktik manipulasi administratif melalui tukar menukar posisi direktur dan komisaris di sejumlah CV. Pola ini diduga sengaja dirancang untuk:

• Mengaburkan alur tanggung jawab

• Menghindari jeratan hukum

• Menyamarkan aktor utama di balik proyek

Nama-nama seperti Adi Purwo, Mardian, Nadih, Nesin, dan Rudin kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang dinilai mencederai kepercayaan publik Bekasi.

Desakan Publik: Bongkar Aktor Intelektual

RS menegaskan, pengembangan perkara harus segera dilakukan dengan mengacu pada:

• Pasal 20 KUHP Nasional (UU No. 1/2023) tentang penyertaan

• Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara

• Pasal 15 UU Tipikor tentang pemufakatan jahat

Desakan publik kini mengerucut pada satu tuntutan: jangan berhenti pada pelaku lapangan.

“Jangan sampai aktor intelektual berlindung di balik ketidaktahuan saksi yang diduga diperalat. Semua yang menikmati uang rakyat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas RS.

Kasus ini bukan sekedar soal angka miliaran rupiah, tapi tentang bagaimana sistem bisa dimanipulasi dari dalam. Pertanyaannya kini: berani sejauh mana aparat membongkar sampai ke akar?

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini