Tagihan Rp830 Juta Raib, Kontraktor Karawang Bongkar Dugaan Penggelapan Proyek di Pemda

0
Caption: Tagihan Rp830 Juta Raib, Kontraktor Karawang Bongkar Dugaan Penggelapan Proyek di Pemda

Karawang – Persoalan tagihan proyek di Kabupaten Karawang kembali jadi sorotan publik. Seorang kontraktor, Miptahul Janah, menyeret nama Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang ke ranah hukum setelah proyek yang dikerjakannya senilai Rp830 juta tak kunjung dibayar, bahkan diduga diselewengkan.

Kasus ini bermula sejak Desember 2023. Enam proyek yang ia kerjakan mulai dari pengecatan, pemasangan lampu, interior toilet kantor pemerintahan, pemasangan awning, hingga pengadaan minuman kemasan telah selesai sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, pembayaran justru disebut dialihkan ke pihak lain dengan menggunakan dokumen Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) palsu.

“Saya hanya menuntut hak saya. Pekerjaan sudah selesai, ada buktinya, tapi uangnya malah tidak masuk ke saya. Inspektorat juga sudah memerintahkan pembayaran, tapi tidak juga dilakukan,” tegas Miptahul usai menjalani pemeriksaan di Polres Karawang, Kamis (4/9/2025).

Caption: Tagihan Rp830 Juta Raib, Kontraktor Karawang Bongkar Dugaan Penggelapan Proyek di Pemda

Polres Karawang melalui Unit Tipidkor Satreskrim resmi memanggil Miptahul untuk klarifikasi. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B/10643/VIII/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz. Laporan polisi sendiri telah terdaftar di Polda Jabar dengan nomor LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Miptahul diduga terkait pelanggaran serius: Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, hingga Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (1/9/2025), namun diundur akibat aksi demonstrasi masyarakat. Pemeriksaan akhirnya digelar Kamis (4/9/2025) siang hingga sore oleh penyidik Unit V/Tipidkor. Bahkan, pada 26 Agustus lalu, penyidik bersama Miptahul telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan.

“Ini pekerjaan nyata, bukan fiktif. Semua ada buktinya di lapangan. Jadi publik bisa menilai sendiri,” tandasnya.

Usai diperiksa, Miptahul meminta polisi segera bertindak tegas, termasuk menaruh garis polisi (police line) pada proyek-proyek yang sudah ia selesaikan tapi hingga kini tak kunjung dibayar.

Di sisi lain, Bendahara Umum Daerah Karawang, Inan, mengaku hanya membayar proyek yang diajukan lengkap melalui Bagian Umum. “Masalah proyek di lapangan, itu tanggung jawab Kabag Umum,” ujarnya singkat.

Namun, hingga kini, Kabag Umum Furqon Jalalludin bungkam dan belum memberi klarifikasi.

Kasus ini kian mengundang tanya: siapa yang sebenarnya bermain di balik pembayaran proyek daerah? Publik kini menanti keberanian aparat hukum membongkar praktik yang diduga sarat permainan ini, sekaligus memastikan uang rakyat tidak raib begitu saja.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini