
Karawang – Polemik tagihan Rp9 juta terhadap keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) Ani Susiani memasuki babak baru. Sosok berinisial DJ alias AJ, yang disebut sebagai sponsor keberangkatan Ani ke Qatar, akhirnya buka suara, namun justru memantik tafsir liar di tengah publik.
Ani Susiani, warga Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diketahui baru bekerja di wilayah Al Wakra, Qatar. Ironisnya, belum genap satu bulan bekerja, keluarganya sudah diminta membayar Rp9 juta yang disebut sebagai biaya “fit”.
Angka yang tak kecil bagi keluarga desa itu kini menjadi bola panas.
Pesan Bernada Keberatan
Dalam percakapan yang diterima redaksi pada Rabu malam (18/2/2026), AJ mengirim pesan bernada keberatan dalam bahasa Sunda:
“Ieu naon maksudna? Lanceuk maneh geus aya kabar ayeuna hayang ka kantor deui, ku urang keur diusahakeun. Naha maneh nyieun laporan kos kitu?”
Jika diterjemahkan:
“Ini apa maksudnya? Kakak kamu sudah ada kabar, sekarang mau ke kantor lagi sedang kami usahakan. Kenapa kamu membuat laporan seperti itu?”
Pesan tersebut diduga merespons langkah keluarga yang mulai mempertanyakan legalitas tagihan Rp9 juta dan menyuarakan persoalan itu ke publik.
Di sinilah polemik menguat: apakah ini bentuk klarifikasi? Ataukah sinyal tekanan agar keluarga tak memperpanjang persoalan?
Keluarga: Tidak Pernah Dijelaskan Rinci
Pihak keluarga mengaku tak pernah menerima penjelasan detail mengenai komponen biaya, kontrak kerja, maupun dasar hukum pungutan tersebut. Mereka juga mempertanyakan mengapa biaya baru muncul setelah Ani sudah berada di Qatar.
Praktik semacam ini menjadi sorotan serius, sebab dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mekanisme pembiayaan penempatan diatur secara ketat.
Jika pungutan tidak tercantum dalam perjanjian kerja resmi atau tidak melalui perusahaan penempatan yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga kini, sejumlah pertanyaan krusial belum mendapat jawaban terbuka:
• Apakah DJ/AJ terdaftar resmi sebagai pihak yang berwenang dalam proses penempatan?
• Apa rincian resmi biaya Rp9 juta tersebut?
• Dokumen kontrak apa yang ditandatangani Ani sebelum keberangkatan?
• Apakah perusahaan penempatan mengetahui dan menyetujui pungutan tersebut?
Tanpa transparansi, publik sulit membedakan antara biaya resmi dan pungutan yang patut dipertanyakan.
Lebih dari Sekedar Percakapan
Kasus ini bukan sekedar soal pesan singkat. Ini menyentuh isu mendasar: transparansi, legalitas, dan perlindungan pekerja migran.
Di Kabupaten Karawang, yang dikenal sebagai salah satu daerah pengirim PMI, persoalan seperti ini bukan cerita baru. Namun setiap kasus selalu menghadirkan pertanyaan yang sama: apakah sistem benar-benar melindungi pekerja, atau justru membuka celah praktik yang merugikan?
Kini publik menunggu langkah tegas dari dinas terkait dan aparat penegak hukum. Sebab di balik angka Rp9 juta, ada nasib seorang pekerja di negeri orang, dan hak sebuah keluarga untuk mendapatkan kejelasan.
Apakah ini sekedar miskomunikasi? Ataukah alarm keras bahwa pengawasan penempatan PMI masih menyisakan celah?
Jawabannya, ada pada transparansi yang berani dibuka ke publik.
Penulis: Alim

