Karawang — Polemik tagihan Rp9 juta terhadap keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) Ani Susiani, warga Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Sponsor berinisial DJ alias AJ akhirnya angkat bicara. Namun alih-alih meredakan, penjelasan itu justru membuka pertanyaan baru: ini tanggung jawab hukum, atau sekedar pembenaran pungutan?
AJ menyebut uang tersebut bukan biaya pemberangkatan, melainkan konsekuensi karena Ani diduga kabur dari majikan di Qatar.
“Kontrak dua tahun. Baru lima atau enam hari sudah kabur dari majikan tengah malam,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut AJ, majikan kemudian melapor ke polisi dan menuntut ganti rugi kepada sponsor.
“Majikan ngamuk, lapor polisi. Akhirnya minta pertanggungjawaban ke sponsor. Nah sponsor minta ke keluarga.”
Versi Sponsor: Bukan Pungutan, Tapi Denda
AJ mengklaim Rp9 juta bukan pungutan ilegal, melainkan tanggung jawab akibat pelanggaran kontrak kerja. Ia menyebut keberangkatan melalui perusahaan bernama PT DMA dan menegaskan prosesnya resmi.
“Ini legal, ada PT-nya. Bukan perdagangan manusia.”
Ia juga mengatakan uang pernah ditransfer langsung kepada Ani, bukan melalui dirinya.
Namun justru di titik ini muncul sejumlah kejanggalan:
• Jika uang ke pekerja, kenapa keluarga yang ditagih?
• Jika legal, mengapa tidak melalui mekanisme perusahaan?
• Jika kontrak dilanggar, kenapa bukan jalur hukum perusahaan yang berjalan?
Cerita Berubah: Dari Biaya “Fit” Jadi Ganti Rugi
Keluarga sebelumnya mengaku diberi tahu soal biaya “fit” pemberangkatan.
Kini narasi berubah menjadi “denda kabur”.
Perubahan keterangan ini memicu kecurigaan warga.
AJ mengaku dirinya juga mendapat teguran dari perusahaan.
“Sponsor kena teguran dari PT. Otomatis saya rugi.”
Artinya ada relasi finansial antara sponsor, perusahaan, dan pekerja, namun keluarga mengaku tak pernah melihat dokumen resmi apa pun.
Fakta Baru: Ani Ingin Kembali ke Agen
AJ menyebut Ani kini ingin kembali ke kantor agen di Qatar dan meminta jaminan keamanan.
“Dia WA lagi, mau balik ke kantor. Minta jaminan aman.”
Namun komunikasi disebut terputus karena nomor-nomor telah diblokir.
Publik Mulai Curiga: Sistem atau Oknum?
Kasus ini memperlihatkan pola yang berulang dalam perekrutan PMI informal:
• Perekrutan cepat
• Dokumen tidak transparan
• Uang muncul belakangan
• Narasi berubah saat pekerja bermasalah
Pertanyaan publik pun mengeras:
Jika benar legal, kenapa penyelesaian lewat tagih-menagih ke keluarga?
Jika benar kontrak perusahaan, kenapa bukan perusahaan yang mengeksekusi?
Jika benar denda, kenapa nominalnya ditentukan sponsor?
Lebih dari Sekadar Rp9 Juta
Perkara ini bukan lagi sekrdar sengketa uang.
Ini menyentuh rantai perekrutan tenaga kerja migran yang berdiri di antara perusahaan resmi dan praktik lapangan.
Dan setiap kali konflik muncul, pihak paling lemah selalu menjadi penanggung akibatnya: keluarga di kampung halaman.
Penulis: Alim


