Tak Ada Wartawan Kelas Satu atau Dua: Seruan Keras Hentikan Diskriminasi Organisasi Pers

0
Caption: Tak Ada Wartawan Kelas Satu atau Dua: Seruan Keras Hentikan Diskriminasi Organisasi Pers

Karawang – Isu perlakuan berbeda terhadap organisasi wartawan kembali memantik perhatian. Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya kebutuhan publik akan transparansi, pemerintah diminta berhenti membangun sekat, karena dalam profesi pers tidak dikenal istilah “wartawan utama” dan “wartawan cadangan”.

Dasarnya tegas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Regulasi tersebut tidak pernah membatasi pengakuan wartawan hanya pada organisasi tertentu. Siapa pun yang menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, mematuhi kode etik, dan bekerja untuk kepentingan publik, memiliki posisi hukum yang sama.

Namun realitas di lapangan kerap berbeda. Di Karawang misalnya, keberagaman organisasi wartawan memang berkembang pesat dan seharusnya memperkaya kontrol sosial terhadap pemerintah. Tetapi muncul persepsi adanya “jalur khusus” dalam akses informasi, undangan kegiatan resmi, hingga kemitraan publikasi.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan praktik semacam itu berbahaya bagi demokrasi.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selama wartawan bekerja sesuai aturan dan kode etik, tidak sepatutnya ada perlakuan diskriminatif.”

Menurutnya, ukuran wartawan bukan organisasi, melainkan profesionalisme dan integritas. Kode Etik Jurnalistik berlaku universal, tidak mengenal label organisasi.

Pengamat komunikasi publik mengingatkan, jika akses informasi hanya terbuka pada kelompok tertentu, maka transparansi berubah menjadi eksklusivitas. Dampaknya bukan sekedar kecemburuan antar wartawan, tetapi rusaknya ekosistem informasi publik. Publik berpotensi menerima informasi yang tidak utuh.

Menjelang tahun politik, persoalan ini menjadi semakin krusial. Pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Ketika sebagian wartawan terhambat aksesnya, fungsi kontrol otomatis melemah, dan yang dirugikan adalah masyarakat.

Karena itu, wartawan di Karawang mendorong dibentuknya forum komunikasi rutin antara pemerintah daerah dan seluruh organisasi pers tanpa pengecualian. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka, bukan ruang seleksi.

Pada akhirnya, isu ini bukan soal organisasi, melainkan soal keadilan informasi. Jika ada wartawan diperlakukan berbeda, maka publik juga menerima informasi yang berbeda. Dan ketika informasi tidak lagi setara, demokrasi perlahan kehilangan maknanya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini