Tanah Warisan Sejak 1935 Diklaim PSDA, Alas Hak Dipertanyakan: Negara vs Ahli Waris di Blok Mayasari Majalengka

0
Caption: Tanah Warisan Sejak 1935 Diklaim PSDA, Alas Hak Dipertanyakan: Negara vs Ahli Waris di Blok Mayasari Majalengka

Majalengka – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat dan menyita perhatian publik di Kabupaten Majalengka. Kali ini, konflik melibatkan ahli waris warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, dengan instansi pemerintah daerah, PSDA, terkait sebidang tanah di Blok Mayasari yang memiliki riwayat penguasaan panjang sejak era sebelum kemerdekaan.

Tanah tersebut bukan lahan kosong tanpa sejarah. Berdasarkan penelusuran ahli waris, bidang tanah itu dibeli secara sah pada tahun 1935 oleh seorang warga bernama Wakil dari Dullah dengan harga tiga dacin, nilai transaksi yang lazim pada masa kolonial. Sejak saat itu, tanah dikuasai secara nyata: dibangun rumah, ditanami pohon mangga, serta dilengkapi sumur untuk kebutuhan rumah tangga dan MCK. Tidak pernah tercatat adanya sengketa selama puluhan tahun.

Pak Wakil kemudian menempati tanah tersebut bersama istrinya dan membesarkan dua putrinya, Siti Khadijah dan Siti Sadiah. Setelah Pak Wakil wafat, penguasaan tanah berlanjut ke Siti Khadijah yang menikah dengan Suharjono, seorang arsitek keturunan Tionghoa yang terlibat dalam proyek Bendungan Rentang dan dikenal memiliki kedekatan dengan pejabat PU setempat.

Namun kejanggalan mulai muncul pada rentang waktu 1992 hingga 2005. Tanpa proses hukum yang transparan, tanah tersebut tiba-tiba diinventarisir oleh pihak PU Rentang. Ironisnya, Siti Khadijah justru diwajibkan membayar iuran atau pungutan pajak atas tanah yang secara historis merupakan milik keluarganya. Tidak pernah ada proses pelepasan hak, ganti rugi, atau putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut beralih menjadi milik negara.

Setelah Siti Khadijah wafat tanpa keturunan, hak atas tanah itu secara hukum waris beralih kepada ahli waris dari saudari kandungnya, Siti Sadiah, yang memiliki enam orang anak. Salah satunya adalah Hj. Juju Juariah.

Dengan persetujuan seluruh ahli waris, pada tahun 2025 Hj. Juju mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun dalam proses pengukuran, BPN menyampaikan fakta mengejutkan: bidang tanah yang sama juga diklaim dan diajukan sertifikatnya oleh pihak PSDA.

Saat dikonfirmasi, PSDA justru tidak mampu menunjukkan alas hak kepemilikan yang jelas. Satu-satunya dokumen yang ditampilkan hanyalah Kartu Inventaris Barang (KIB) tertanggal 30 Desember 2025, bahkan belum ditandatangani oleh Kepala PSDA.

Fakta ini sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: bagaimana mungkin tanah yang dikuasai warga sejak 1935 tiba-tiba diklaim negara hanya bermodal KIB yang terbit hampir satu abad kemudian?

Sorotan Hukum Agraria

Dalam perspektif hukum agraria, posisi ahli waris dinilai jauh lebih kuat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Tanah yang dibeli sebelum UUPA tetap diakui sepanjang dikuasai secara nyata dan tidak pernah dilepaskan.

Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara tegas menyatakan bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus dan beritikad baik dapat dijadikan dasar pendaftaran hak milik.

Sebaliknya, Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dijadikan dasar klaim PSDA bukanlah bukti kepemilikan tanah. KIB hanya bersifat administratif internal untuk pencatatan aset dan tidak membuktikan asal-usul perolehan hak secara sah. Tanpa bukti pelepasan hak, ganti rugi, atau penetapan pengadilan, klaim tersebut dinilai lemah dan berpotensi cacat hukum.

Publik Bertanya: Ada Apa di Balik Klaim Ini?

Kasus ini membuka kembali luka lama soal dugaan inventarisasi sepihak tanah warga oleh instansi negara. Publik kini menanti sikap tegas BPN untuk bersikap netral dan berhati-hati, serta mendesak PSDA membuktikan klaimnya secara yuridis, bukan sekedar administratif.

Apakah negara boleh mengklaim tanah warga hanya bermodal selembar KIB? Ataukah hukum agraria kembali diuji di hadapan kekuasaan birokrasi?

Kasus Blok Mayasari kini bukan sekedar sengketa tanah, melainkan ujian serius bagi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak rakyat kecil di hadapan negara.

Penulis: Iin Susanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini