Tanah Warisan Sejak 1935 Diklaim PSDA, Alas Hak Dipertanyakan: Negara vs Ahli Waris di Blok Mayasari Majalengka

0
Caption: Tanah Warisan Sejak 1935 Diklaim PSDA, Alas Hak Dipertanyakan: Negara vs Ahli Waris di Blok Mayasari Majalengka

Majalengka – Sengketa tanah kembali mencuat dan mengusik rasa keadilan publik. Kali ini terjadi di Blok Mayasari, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Sebidang tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1935 oleh keluarga almarhum Pak Wakyad, kini justru berhadapan dengan klaim sepihak dari instansi pemerintah, PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air), tanpa kejelasan dasar hukum yang sah.

Ahli waris tanah tersebut, Ibu Hajah Juju Juariah, mengaku heran sekaligus kecewa. Proses pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ia tempuh secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru tersendat, bukan karena konflik antar warga, melainkan karena klaim negara yang tidak disertai bukti kepemilikan yang terang.

“Tanah ini sudah kami kuasai sejak zaman kolonial. Tidak pernah ada sengketa, tidak pernah ada ganti rugi, tiba-tiba sekarang disebut tanah negara,” ujar Juju dengan nada kecewa, Jumat (6/2/2026).

Dibeli Sejak Zaman Kolonial, Dikuasai Nyata Hampir Seabad

Berdasarkan keterangan ahli waris, tanah di Blok Mayasari dibeli pada tahun 1935 oleh Pak Wakyad dari Pak Dullah dengan alat tukar berupa tiga dacin. Sejak itu, tanah dikuasai secara nyata dan beritikad baik: dibangun rumah, ditanami pohon mangga, serta dibuat sumur untuk kebutuhan keluarga.

Setelah Pak Wakyad wafat, tanah dikuasai oleh putrinya, Ibu Siti Khadijah, yang menikah dengan Suharjono, seorang arsitek yang bekerja pada proyek Bendungan Rentang. Karena tidak memiliki keturunan, hak atas tanah tersebut kemudian beralih secara sah kepada ahli waris keluarga besar, termasuk Ibu Hajah Juju Juariah.

Selama kurang lebih 90 tahun, tidak pernah ada klaim, sengketa, atau konflik atas tanah tersebut, hingga negara datang dengan status “inventaris”.

Tanpa Pelepasan Hak, Tanpa Ganti Rugi, Tiba-Tiba Jadi Aset Negara

Persoalan mulai muncul ketika pada rentang tahun 1992 hingga 2005, keluarga diminta membayar iuran pajak kepada pihak Bendungan Rentang (PU). Ironisnya, tanpa pernah ada pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, atau penetapan resmi sebagai tanah negara, tanah tersebut disebut-sebut telah “diinventarisasi”.

Puncak polemik terjadi pada tahun 2025. Saat Ibu Hajah Juju Juariah mengajukan SHM ke BPN dengan persetujuan seluruh ahli waris, BPN menyampaikan fakta mengejutkan: bidang tanah yang sama juga diajukan sertifikat oleh pihak PSDA.

Namun ketika dimintai dasar penguasaan, PSDA tidak mampu menunjukkan satu pun bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang disodorkan hanya berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) tertanggal 30 Desember 2025, belum ditandatangani, tanpa riwayat perolehan, dan tanpa dasar hukum.

Mediasi Berulang, Instansi Negara Justru Mangkir

BPN telah memfasilitasi dua kali mediasi resmi. Namun, pihak PSDA tidak pernah hadir. Mediasi di tingkat desa pun bernasib sama. PSDA dan BPKAD kembali absen.

Perwakilan PSDA, Rasidin, berdalih bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan hanya memegang data KIB. Ahli waris justru diarahkan berputar-putar ke BPKAD hingga SETDA Provinsi Jawa Barat.

Akibatnya, proses sertifikasi hak milik ditunda tanpa batas waktu yang jelas, meninggalkan ketidakpastian hukum bagi warga.

Klaim Negara Dipertanyakan, Hak Warga Diabaikan?

Secara hukum agraria, klaim PSDA dinilai sangat lemah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara tegas mengakui penguasaan fisik tanah yang lama, terus-menerus, dan beritikad baik sebagai dasar hak milik. Terlebih, KIB hanyalah dokumen administratif pencatatan aset, bukan alas hak.

Tanpa akta pelepasan hak, tanpa ganti rugi, tanpa penetapan tanah negara, dan tanpa putusan pengadilan, klaim sepihak negara justru berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

“Kalau negara bisa begitu saja mengklaim tanah warga hanya bermodal KIB, lalu apa jaminan hukum bagi rakyat kecil?” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Negara Harus Membuktikan, Bukan Warga yang Dikorbankan

Dalam sengketa agraria, beban pembuktian ada pada negara. Publik kini menanti: apakah negara hadir sebagai pelindung hak rakyat, atau justru menjadi pihak yang meniadakan sejarah, hukum, dan keadilan?

Jika jalan damai terus buntu, ahli waris membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus ini menjadi alarm keras: jika tanah warisan hampir satu abad pun bisa diklaim sepihak tanpa dasar hukum, maka tidak ada lagi rasa aman bagi hak milik warga negara.

Penulis: Iin Susanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini