
KARAWANG — Kasus memilukan kembali menimpa pekerja migran Indonesia. Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang mulai bergerak membantu proses pemulangan Nur Aeni, warga Dusun Ciagem, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini terjebak di Irak.
Langkah FPMI dimulai dengan mendatangi kediaman suami korban, Wawan. Dalam pertemuan tersebut, tim investigasi menggali kronologis keberangkatan Nur Aeni yang sejak awal disebut sarat kejanggalan.
Menurut keterangan Wawan, istrinya diberangkatkan melalui seseorang bernama Ibu Saryati yang kemudian mengarah ke Ibu Hj. Aisyah. Dari rangkaian proses tersebut, Nur Aeni akhirnya diproses hingga ke Erbil, Irak. Namun di tengah perjalanan, muncul kabar mengejutkan: korban diduga sudah masuk daftar blacklist sehingga tidak bisa kembali melalui jalur resmi.
“Menurut Pak Wawan, istrinya berangkat karena tertekan kondisi ekonomi dan memiliki utang yang cukup besar. Akhirnya dia menandatangani dokumen dengan terpaksa,” ungkap Talam, perwakilan tim investigasi FPMI DPD Karawang, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pertemuan itu, FPMI menegaskan komitmennya di hadapan keluarga korban. Meski tidak berani menjanjikan waktu pasti, mereka memastikan upaya maksimal akan dilakukan.
“Saya dari FPMI DPD Kabupaten Karawang, divisi investigasi, akan berupaya semampu saya membantu permasalahan PMI atas nama Nur Aeni yang saat ini terjebak di Irak. Kami tidak berjanji bisa memulangkan dalam hitungan minggu atau bulan, tapi kami akan berusaha maksimal,” tegasnya.
FPMI menilai kasus ini kuat mengarah pada dugaan TPPO. Karena itu, mereka siap menempuh langkah-langkah lapangan untuk memperjuangkan kepulangan korban.
Sementara itu, Wawan bersama orang tuanya, yang diketahui aktif sebagai kepala dusun di pemerintahan Desa Jayamakmur, secara resmi memohon bantuan kepada FPMI DPD Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan H. Nendi Wirasasmita.
“Kami memohon kepada tim FPMI untuk membantu memulangkan Nur Aeni yang saat ini berada di Erbil,” ujar pihak keluarga penuh harap.
Menanggapi permohonan tersebut, tim investigasi FPMI menegaskan kesiapan mereka mengawal proses hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius FPMI Karawang. Mereka menegaskan perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas, terutama ketika terdapat indikasi kuat praktik perdagangan orang.
FPMI juga mengajak seluruh pihak, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk turut mengawal dan mendoakan agar Nur Aeni dapat segera kembali ke tanah air dengan selamat.
Pertanyaannya kini: siapa yang harus bertanggung jawab jika dugaan TPPO ini terbukti? Publik menunggu langkah tegas aparat.
Penulis: Alim

