
ULASBERITA.CLICK – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Majalengka berinisial IS mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pria berinisial RM (30), yang diduga merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran sekaligus pemandu wisata.
Kasus ini memantik keprihatinan publik. Sosok yang seharusnya memberi rasa aman justru diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pinjaman online (pinjol) berkedok “backup”.
Berawal dari Pertemuan di Pantai
Kisah ini bermula pada 2019, saat IS berkunjung ke kawasan wisata Pantai Pangandaran. Ketika ponselnya terjatuh dan butuh diperbaiki, IS bertemu RM yang menawarkan bantuan mengantar ke konter HP terdekat.
RM mengaku sebagai rekan pemilik konter dan pernah bekerja di sana. Keduanya sempat bertukar nomor WhatsApp untuk memudahkan komunikasi terkait perbaikan ponsel. Setelah itu, hubungan mereka terputus.
Kontak Kembali, Bangun Kepercayaan
Lima tahun berselang, tepatnya akhir 2025, RM kembali menghubungi IS. Komunikasi yang awalnya biasa berubah intens. RM bahkan mengaku kini telah bekerja sebagai anggota Satpol PP.
Korban yang merasa pernah dibantu, tidak menaruh curiga. Kepercayaan pun mulai tumbuh.
Modus “Backup” Pinjol Mulai Dijalankan
Masalah bermula saat RM melihat status WhatsApp IS yang menampilkan limit pinjaman hingga sekitar Rp30 juta. RM mulai aktif mengomentari dan menyarankan agar dana tersebut dimanfaatkan sebagai modal usaha.
Meski sempat ragu, IS akhirnya luluh setelah RM meyakinkan bahwa pinjaman bisa dilakukan tanpa perlu dikembalikan dengan metode yang disebut “backup”.
Tanpa memahami resiko, IS mengikuti arahan RM melalui telepon dan video call. Ia diminta mengunduh beberapa aplikasi pinjaman online dan mengajukan pinjaman.
Setelah dana cair, IS diminta mentransfer uang tersebut kepada RM.
Uang Raib, Teror Datang
Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta, dalam bentuk transfer uang dan pulsa. Namun harapan tinggal harapan.
Sebulan kemudian, IS mulai diteror tagihan dari aplikasi pinjol. Ia pun panik dan mencoba mengonfirmasi kepada RM.
“A kamu bohong ya? Nipu ya? Ini aku dapat teror tagihan,” ungkap korban, Senin (6/4/2026).
Alih-alih bertanggung jawab, RM hanya sempat mengirim uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, lalu menghilang dan sulit dihubungi.
Situasi semakin memburuk ketika tiga bulan kemudian debt collector mendatangi rumah korban untuk menagih utang.
Ancaman Hukum dan Sanksi Disiplin
Perbuatan RM berpotensi melanggar sejumlah pasal hukum, antara lain:
• Pasal 378 KUHP (Penipuan) – ancaman hingga 4 tahun penjara
• Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – ancaman hingga 4 tahun penjara
• UU ITE Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) – ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Jika terbukti sebagai anggota Satpol PP, RM juga terancam sanksi disiplin berat, mulai dari pemeriksaan internal hingga pemberhentian.
Informasi yang dihimpun, yang bersangkutan telah mendapat peringatan dari Kasatpol PP agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak mencoreng nama institusi.
Korban Menanti Itikad Baik
Kini, IS berharap RM segera mengembalikan uang yang telah diambil agar dirinya dapat melunasi kewajiban kepada pihak pinjol dan terbebas dari teror.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat: Jangan mudah percaya pada tawaran pinjaman atau investasi, meski datang dari orang yang dikenal, bahkan yang mengaku aparat sekalipun.

