ULASBERITA.CLICK – Menjelang hari raya keagamaan, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan. Masih banyak pekerja yang bertanya, apakah THR merupakan bonus dari perusahaan atau memang hak yang wajib diberikan kepada karyawan?
Jawabannya jelas: THR adalah hak pekerja, bukan sekedar bonus.
Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan:
• Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
• Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Dengan kata lain, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap memiliki hak yang sama untuk menerima THR selama memenuhi masa kerja yang ditentukan.
Besaran THR yang Diterima
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja, yaitu:
• Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
• Masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut yang berlaku.
Batas Waktu Pembayaran
Pengusaha juga diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jangan Sampai Hak Pekerja Terabaikan
Dengan adanya aturan tersebut, sudah jelas bahwa THR bukan sekedar pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, menjelang hari raya, perusahaan diharapkan memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Ingat, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Jangan sampai terlewat.
Caption: THR Keagamaan adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pastikan hak normatif terpenuhi dan kewajiban hukum dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
#THR #THRKeagamaan #Permenaker6Tahun2016 #HukumKetenagakerjaan #HakPekerja #KewajibanPengusaha #EdukasiHukum
red


