Transparansi Penempatan PMI: PT Jafa Indo Corpora Paparkan Proses, Garansi, dan Program Kasbon Lebaran

0
Caption: Transparansi Penempatan PMI: PT Jafa Indo Corpora Paparkan Proses, Garansi, dan Program Kasbon Lebaran

Karawang – Sesi tanya jawab dalam kegiatan silaturahmi dan sosialisasi PT Jafa Indo Corpora bersama para sponsor lapangan berlangsung dinamis dan terbuka. Kegiatan yang digelar di Pemancingan Balong Jambe, Jalan Raya Kemiri, Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu sore (22/2/2026), menjadi forum klarifikasi berbagai isu krusial seputar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Beragam pertanyaan teknis mencuat, mulai dari kelengkapan dokumen, durasi proses penempatan ke Malaysia, Singapura, Hongkong, hingga Taiwan, skema potongan dan fee sponsor, masa garansi, sampai perlindungan asuransi jika terjadi persoalan di negara tujuan.

Sponsor Pertanyakan Detail Penempatan dan Jaminan Perlindungan

Salah seorang sponsor dari Kecamatan Tirtajaya secara lugas mempertanyakan detail mekanisme penempatan ke Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan. Ia juga menyoroti solusi apabila dokumen calon PMI tidak lengkap serta jaminan perlindungan bila terjadi masalah di negara tujuan.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Subang PT Jafa Indo Corpora, Ade Casnita, menegaskan bahwa dokumen identitas resmi tetap menjadi syarat utama.

“KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah menjadi dokumen dasar. Namun jika ada kekurangan, masih ada solusi administratif,” ujarnya.

Menurutnya, minimal harus ada dokumen sah sebagai identitas diri. Jika ijazah tidak tersedia, dapat diganti dengan surat keterangan dari sekolah atau dokumen pendukung lain yang sah. Ia menekankan seluruh proses wajib dilakukan secara resmi agar hak-hak PMI terlindungi sesuai prosedur pemerintah.

Masa Garansi 4 Bulan, Sponsor Tak Tanggung Seluruh Biaya

Isu masa percobaan kerja, khususnya di Singapura yang umumnya enam bulan, turut menjadi perhatian. Sponsor mempertanyakan skema tanggung jawab jika PMI memutuskan pulang dalam dua atau tiga bulan pertama.

Ade menjelaskan adanya masa garansi sponsor selama empat bulan.

“Kalau dalam empat bulan pertama terjadi masalah dan PMI ingin pulang sepihak, sponsor hanya mengembalikan fee yang sudah diterima, bukan mengganti seluruh biaya proses,” jelasnya.

Pengembalian fee dapat dibicarakan bersama dan tidak harus sekaligus. Setelah melewati masa empat bulan, sponsor dinyatakan bebas dari kewajiban pengembalian.

Estimasi Proses dan Peluang Tiap Negara

Ade juga memaparkan gambaran durasi serta peluang penempatan di sejumlah negara tujuan:

• Taiwan: Permintaan tinggi, namun ketersediaan job terbatas. Proses relatif stabil.

• Singapura: Biodata relatif kosong karena banyak kandidat sudah mendapat majikan.

• Hongkong: Sedang banyak job, bahkan ada kandidat yang memperoleh majikan dalam satu hari.

• Malaysia: Rata-rata sekitar 3,5 bulan, namun bisa lebih lama jika pengurusan PK dan visa di agensi negara tujuan terkendala.

Ia menambahkan, setiap cabang didorong aktif melakukan marketing sendiri agar proses penempatan tidak menumpuk di pusat.

Perlindungan Asuransi dan Santunan Kematian

Aspek perlindungan PMI menjadi sorotan utama. Ade menegaskan bahwa setiap PMI yang diproses resmi wajib didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan pemerintah.

“Klaim dari BPJS tetap ada. Di beberapa negara juga terdapat asuransi tambahan dari negara penempatan,” katanya.

Untuk penempatan di Taiwan, klaim asuransi disebut bisa mencapai hampir Rp400 juta karena adanya perlindungan ganda dari Indonesia dan pihak Taiwan. Singapura dan Hongkong umumnya juga memiliki skema asuransi dari negara tujuan, sementara di Malaysia asuransi tambahan bergantung pada kebijakan masing-masing majikan.

“Kalau diproses resmi, semua hak PMI pasti terlindungi,” tegasnya.

Program Kasbon Lebaran untuk CTKI

Menjelang Lebaran, kebutuhan uang saku calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) turut dibahas. Ade menjelaskan adanya program kasbon khusus selama bulan puasa dengan skema bertahap:

• 10 hari pertama: pelunasan administrasi/kasbon

• 10 hari kedua: pembayaran 50 persen untuk proses tertentu

• 10 hari terakhir menjelang Lebaran: pencairan kasbon

CTKI dapat menerima kasbon sekitar Rp1 juta, dengan syarat dokumen lengkap dan adanya surat izin keluarga.

“Kasbon diberikan seminggu sebelum Lebaran, asal dokumen lengkap,” ujarnya.

Medical Masih di Subang, Karawang Disiapkan

Untuk sementara, pemeriksaan kesehatan (medical) masih dilakukan di Subang. Namun jika kantor UPTK atau pos resmi telah terbentuk di Karawang, perusahaan membuka kemungkinan penggunaan fasilitas medical terdekat.

Pemeriksaan meliputi tes darah lengkap seperti HBsAg, VDRL/TPHA, HIV, serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Koordinasi wilayah Karawang nantinya akan melibatkan tim lokal agar proses lebih efisien dan tidak memberatkan CTKI dari sisi jarak maupun biaya.

Silaturahmi yang berlangsung terbuka ini menunjukkan bahwa dinamika perekrutan PMI bukan semata soal keberangkatan. Di baliknya terdapat tanggung jawab sponsor, kepastian hukum, skema keuangan yang transparan, hingga jaminan asuransi yang harus dipahami bersama demi melindungi para pekerja migran Indonesia.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini