Bekasi – Isu dugaan “permainan proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian memanas. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Indonesia angkat bicara dengan nada tegas, membantah keras tudingan yang menyeret nama mereka.
Melalui sebuah video yang beredar di akun TikTok PT Berita Dunia Akhiran, Ketua Umum Trinusa menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah terlibat dalam praktik pembagian proyek, apalagi menerima aliran dana dari pemerintah daerah.
“Sejak 2022, saat Dani Ramdan menjabat, kami tidak pernah ‘bermain’ di Pemda. Justru kami dikucilkan, dimusuhi,” tegasnya dalam video tersebut.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Trinusa mengklaim bahwa sejak 2022 hingga 2024, mereka tidak pernah sekalipun mendapatkan proyek dari dinas-dinas strategis seperti Cipta Karya, Tarkim, hingga Dispora. Kondisi tersebut bahkan disebut sebagai “mati suri”, menandakan tidak adanya aktivitas lembaga dalam lingkup proyek Pemda Bekasi.
Namun, klarifikasi ini bukan sekedar bantahan. Trinusa justru melontarkan tudingan yang jauh lebih serius dan berpotensi mengguncang.
Nama mereka sebelumnya disebut dalam persidangan oleh seorang Kepala Dinas, Hendry Lincoln. Merasa dicatut, Trinusa balik menyerang, menyebut adanya praktik “Ijon Proyek” yang diduga melibatkan sejumlah pihak penting.
Dalam pernyataan yang cukup berani, pimpinan Trinusa menyebut nama Dani Ramdan, Hendry Lincoln, hingga seorang oknum aparat bernama Yayat sebagai bagian dari jaringan yang mereka sebut “Mafia Ijon” di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, praktik ini bukan sekedar isu biasa. Ada pola pengaturan proyek dengan sistem fee di muka, berkisar antara 10 hingga 15 persen, angka yang tentu memantik pertanyaan besar soal integritas pengelolaan anggaran publik.
Situasi ini semakin memanas ketika Trinusa menyatakan akan mengambil langkah konkret.
“Tanggal 20 kami akan ke KPK. Tanggal 25 ke Kejati dan Pengadilan Tipikor Bandung. KPK harus tangkap penerima uang ijon ini,” ujarnya lantang.
Langkah tersebut menandai eskalasi serius, dari sekedar bantahan menjadi gerakan hukum yang berpotensi membuka tabir praktik korupsi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Namun satu hal yang pasti, polemik ini menambah panjang daftar persoalan transparansi dan dugaan praktik gelap dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Bekasi.
Publik kini menunggu: apakah ini sekedar saling tuding, atau awal dari terbongkarnya praktik besar yang selama ini tersembunyi?


