
Karawang – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tokoh agama Ustadz FT di Kecamatan Tirtajaya kian memanas. Setelah viral di media sosial, kini giliran Sekretaris BPPKB Banten DPAC Tirtajaya, Abu Bakar Sidik, bersama tim LBH yang diwakili Aep, angkat bicara dengan pernyataan yang memicu perhatian publik.
Mereka menyoroti keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan Ustadz FT mengalami luka hingga babak belur. Namun yang lebih mengejutkan, menurut mereka, tuduhan yang menjadi pemicu amukan massa justru belum memiliki dasar yang kuat.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya penganiayaan ini. Terlebih, tuduhan yang dialamatkan kepada Ustadz FT sampai saat ini belum memiliki bukti maupun saksi yang menguatkan,” tegas Abu Bakar Sidik, Minggu (29/3/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Humas Polres Karawang yang menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti dan saksi yang secara jelas membenarkan tuduhan terhadap Ustadz FT.
LBH BPPKB Banten DPAC Tirtajaya melalui Aep menilai, kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana opini liar bisa berubah menjadi aksi brutal.
“Ini berbahaya. Ketika isu belum jelas kebenarannya, tapi sudah memicu kekerasan, itu artinya hukum dikalahkan oleh emosi,” ujar Aep.
Pihaknya pun mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, jika tuduhan tidak terbukti, maka yang terjadi bukan hanya penganiayaan, tetapi juga potensi fitnah yang merusak nama baik seseorang.
Desakan terhadap aparat kepolisian pun semakin menguat. Mereka meminta agar pelaku pengeroyokan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, sekaligus mengusut siapa saja yang menyebarkan isu hingga memancing kemarahan massa.
Di tengah situasi ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah masyarakat masih percaya pada proses hukum, atau justru lebih memilih mengadili sendiri berdasarkan kabar yang belum tentu benar?
Jika benar tak ada bukti, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas luka yang diderita Ustadz FT?
Penulis: Alim

