KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Seorang warga Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial K, mengaku mengalami kesulitan serius dalam proses pengurusan legalitas lahan milik orang tuanya seluas 286 meter persegi. Ia menyebut bahwa hambatan tersebut diduga kuat karena adanya permintaan uang secara pribadi oleh oknum perangkat desa berinisial NH.
Menurut pengakuan K, NH meminta uang sebesar Rp5 juta untuk memperlancar proses administrasi lahan tersebut. Tidak hanya itu, K juga menyatakan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman pidana apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Ini sangat merugikan, karena rencana kerja sama usaha saya ikut tertunda akibat status lahan yang belum jelas,” ungkap K kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh E, salah satu ahli waris dari almarhumah Ibu Manih. Ia mengaku sudah lebih dari satu setengah tahun menunggu penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa dari pihak desa, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Kabupaten Karawang, Nurjaya, menyatakan keprihatinannya. Ia meminta agar pemerintah, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
“Ini bukan masalah sepele. Masyarakat kecil harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa,” tegas Nurjaya.
Kasus ini menjadi sorotan baru terhadap pentingnya pengawasan terhadap pelayanan administrasi publik di tingkat desa. Masyarakat pun mendesak agar diberikan sanksi tegas kepada aparat yang terbukti menyalahgunakan jabatannya.
Penulis: Alim


