
Karawang – Sejumlah warga Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menyampaikan kegelisahan terkait tidak jelasnya pendataan dan pembagian kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka mempertanyakan kenapa masih ada nama penerima yang dinilai sudah tidak layak atau bahkan tidak lagi tinggal di desa, tetapi tetap tercantum dan masih memegang kartu bantuan.
Salah seorang warga dusun Pojoklaban yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget setelah mengetahui ada kartu BPNT atas nama penerima yang sudah sekitar lima tahun tidak aktif, namun tetap masuk dalam daftar pembagian terbaru.
“Pas dibagiin kartu, ini yang namanya Karmada Heryanto, Aan Aryani dan Inem sudah tidak ada, tapi datanya masih muncul. Tapi sama pihak desa kartunya tidak dibagikan. Sebenarnya bagaimana itu?” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Ia mengatakan, dulu proses pendataan dan pembagian bantuan lebih jelas. Jika ada penerima yang sudah pindah atau dinilai tidak layak, datanya langsung dicoret atau dialihkan. Kini, menurutnya, kartu bantuan tidak dibagikan oleh pihak desa tanpa penjelasan yang terbuka.
“Dulu orangnya sudah keluar lima tahun… sekarang mau dikeluarkan lagi. Padahal dulu sudah tidak pernah diurus lagi,” keluhnya.
Warga juga menyinggung adanya pihak yang disebut “kepala dusun” yang diduga ikut mengatur proses pembagian bantuan. Namun, mekanisme baru tersebut justru membuat warga bingung karena jalurnya tidak jelas, sementara kartu tetap tidak disalurkan secara terbuka.
Masyarakat meminta pemerintah desa dan kecamatan memberikan penjelasan mengenai beberapa hal penting, di antaranya Status penerima BPNT yang sudah pindah atau tidak lagi layak, Alasan kartu bantuan tidak disalurkan meskipun namanya masih tercantum, Mekanisme penghapusan atau pengalihan data penerima lama, serta Peran dan kewenangan pihak yang disebut “kepala dusun” dalam penyaluran bantuan.
Bahkan sebagian warga juga mengaku merasa tidak dilibatkan dan tidak pernah mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan data bantuan sosial.
Mereka berharap pemerintah desa dan kecamatan segera memberi kejelasan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap aparat setempat.
Penulis: Alim