Karawang – Profesi wartawan kembali disorot tajam. Di balik tuntutan kerja tanpa batas waktu dan risiko tinggi di lapangan, masih banyak jurnalis yang justru bekerja tanpa perlindungan keselamatan dan jaminan sosial yang layak. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk nyata ketimpangan perlindungan ketenagakerjaan di sektor pers.
Pemerhati ketenagakerjaan dan pers, Asep Agustian alias Askun, mengungkapkan ironi tersebut. Menurutnya, wartawan kerap dituntut siaga 24 jam, termasuk saat hari libur nasional, namun banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Wartawan diminta bekerja nonstop, menghadapi risiko fisik, tekanan psikologis, hingga ancaman hukum. Tapi hak paling dasar seperti BPJS justru diabaikan. Ini ketidakadilan yang nyata,” tegas Askun, Kamis (18/12/2025).
Ia menyebut, jurnalis, terutama yang bekerja di media kecil atau non-korporasi, menjadi kelompok paling rentan. Tanpa kontrak jelas dan jaminan sosial, mereka berada di posisi lemah saat terjadi kecelakaan kerja atau persoalan hukum di lapangan.
Askun menilai lemahnya pengawasan terhadap perusahaan media menjadi akar masalah. Padahal, secara aturan, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, termasuk wartawan. Namun kewajiban itu kerap hanya tertulis di atas kertas.
“Kalau perusahaan media bebas mengabaikan BPJS, lalu di mana peran negara? Di mana Dewan Pers? Jangan sampai wartawan dibiarkan berjuang sendiri,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan aktif pemerintah daerah, Dewan Pers, serta organisasi profesi wartawan untuk memastikan hak-hak jurnalis tidak terus dikorbankan atas nama idealisme.
“Jika wartawan terus dipaksa bekerja tanpa jaminan, ini bukan hanya soal kesejahteraan. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kualitas demokrasi,” pungkasnya.
Askun berharap ada regulasi yang lebih tegas serta pengawasan berkelanjutan agar praktik eksploitasi terhadap wartawan tidak terus dinormalisasi. Sebab, pers yang kuat hanya bisa lahir dari jurnalis yang dilindungi, bukan yang dibiarkan bertaruh nyawa tanpa jaminan.
Penulis: Alim


