
Karawang — Dugaan keracunan massal yang menimpa sedikitnya 46 anak di Desa Cariu Mulya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, memantik kemarahan publik. Insiden yang diduga berasal dari dapur SPPG Telagamulya 2, kini ditutup sementara, tak lagi dipandang sebagai kelalaian biasa, melainkan berpotensi menjadi skandal hukum serius.
Pernyataan keras datang dari praktisi hukum, Ujang Suhana, SH. Ia menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas, bukan sekedar diselesaikan dengan sanksi administratif.
“Ini menyangkut jiwa manusia. Tidak bisa hanya diselesaikan dengan evaluasi atau teguran. Harus ada proses hukum pidana dan perdata. Kalau tidak, publik berhak bertanya: ada apa dengan penegakan hukum kita?” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Enam Pihak Berpotensi Terseret
Ujang menyebut, sedikitnya enam pihak berpotensi dimintai pertanggungjawaban:
• Kepala SPPG sebagai penanggung jawab dapur
• Yayasan atau mitra pengelola
• Juru masak atau petugas pengolah makanan
• Vendor bahan baku
• BGN sebagai pemilik program
• Dinas Kesehatan dan BPOM daerah sebagai pengawas
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
Ancaman Pidana: Penjara hingga 7 Tahun
Secara hukum, dugaan pelanggaran mengarah pada sejumlah aturan berat:
• UU Pangan No. 18/2012: ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
• KUHP Baru (UU No. 1/2023): kelalaian yang menyebabkan luka berat hingga kematian bisa dihukum 5–7 tahun penjara
• UU Perlindungan Konsumen: ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
“Kalau terbukti lalai, kepala dapur, juru masak, hingga pemasok bahan bisa dipidana. Ini bukan perkara kecil,” ujarnya.
Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Selain pidana, jalur perdata juga terbuka. Berdasarkan hitungan Ujang:
• Ganti rugi per anak bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp50 juta
• Total potensi ganti rugi: Rp230 juta hingga Rp2,3 miliar
“Orang tua korban berhak menggugat. Kalau mediasi gagal, bisa lanjut ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Yang paling disorot, kata Ujang, adalah kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, kasus ini termasuk delik biasa, sehingga polisi bisa langsung bertindak tanpa menunggu laporan korban.
“Begitu ada 46 anak masuk rumah sakit, itu sudah cukup jadi dasar penyelidikan. Kalau tidak bergerak, publik patut curiga,” sindirnya.
Uji Lab Jadi Kunci
Alur penanganan kini bergantung pada hasil uji laboratorium:
• Sampel makanan dan muntahan korban telah diambil
• Jika ditemukan bakteri seperti Salmonella atau E. coli, status kasus bisa naik ke pidana
Negara Bisa Talangi, Tapi Akan Menagih
Dalam skema program MBG, negara melalui BGN memang bisa menanggung biaya penanganan awal korban. Namun, biaya itu nantinya akan ditagihkan kepada pihak yang terbukti lalai.
“Negara hadir dulu menyelamatkan anak-anak. Tapi setelah itu, tanggung jawab hukum tetap harus ditegakkan,” ujarnya.
Peringatan Keras untuk Aparat
Ujang menutup dengan peringatan tegas: jika proses hukum mandek, kepercayaan publik terhadap aparat bisa runtuh.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ini tidak diproses serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tapi nyawa manusia ke depan,” pungkasnya.
Penulis: Alim

