8 Tahun Uang Desa Mau Dibuka: Gerakan Audit Sosial IWOI Siap Bongkar Fakta di Bekasi

0
Caption: 8 Tahun Uang Desa Mau Dibuka: Gerakan Audit Sosial IWOI Siap Bongkar Fakta di Bekasi

ULASBERITA.CLICK – Kabupaten Bekasi bersiap menghadapi gelombang baru pengawasan publik. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWOI) resmi meluncurkan gerakan audit sosial besar-besaran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa periode 2018–2025. Ini bukan sekedar gerakan administratif, ini adalah tantangan terbuka terhadap transparansi pengelolaan dana desa.

Langkah awal langsung “menyentak”: surat permohonan informasi publik telah dilayangkan ke seluruh kepala desa. POKJA IWOI menuntut dokumen LKPJ dan realisasi APBDes selama delapan tahun terakhir. Angka yang tidak kecil. Waktu yang tidak singkat. Dan potensi temuan yang bisa mengguncang.

Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa gerakan ini bukan tanpa dasar. Mereka berdiri di atas payung hukum kuat:

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Namun yang paling menggugah adalah pesannya: “Jangan Biarkan Selama 8 Tahun Uang Rakyat Hilang.”

Kalimat ini bukan sekedar slogan. Ini adalah peringatan keras, bahwa publik kini mulai bertanya: Apakah dana desa benar-benar kembali ke rakyat, atau justru hilang tanpa jejak?

Gerakan Jalanan: Spanduk hingga Relawan

Tak berhenti di meja surat, POKJA IWOI bergerak ke lapangan. Spanduk-spanduk bertuliskan ajakan audit sosial mulai bermunculan di berbagai penjuru Kabupaten Bekasi, dari selatan hingga utara.

Masyarakat pun diajak turun langsung. Bukan sebagai penonton, tapi sebagai aktor pengawas:

• Surveyor: mengecek fisik proyek di lapangan

• Verifikator: mencocokkan laporan dengan fakta nyata

Ini berarti satu hal: Kontrol tidak lagi hanya di tangan lembaga, tapi sudah berpindah ke rakyat.

Skema Audit: Dari Lapangan ke Meja Negara

POKJA IWOI menyusun alur audit yang tidak main-main:

1. Verifikasi internal oleh tim IWOI

2. Penilaian ahli oleh KJPP dan Inspektorat

3. Audit formal oleh BPKP Jawa Barat

Jika semua berjalan, hasilnya bisa menjadi bom data yang berpotensi membuka praktik pengelolaan anggaran desa selama hampir satu dekade.

Kepala Desa Diuji: Kooperatif atau Defensif?

POKJA IWOI memberi tenggat tegas: 10 hari kerja bagi kepala desa untuk merespons dan menyerahkan dokumen.

Di titik ini, publik akan menilai:

• Siapa yang terbuka?

• Siapa yang mulai gelisah?

• Dan siapa yang memilih diam?

Pertanyaan Besar yang Menggantung

Gerakan ini memantik satu pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari: Jika selama 8 tahun anggaran terus mengalir, mengapa masih banyak desa yang belum berubah signifikan? Apakah ini awal dari transparansi total? Atau justru akan membuka kotak pandora pengelolaan dana desa?

Satu hal yang pasti: Gerakan ini telah menyalakan alarm. Dan publik mulai terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini