KARAWANG — Dugaan manipulasi data nominatif pegawai di UPTD Puskesmas DTP Tempuran kini menghebohkan publik setelah terungkap bahwa praktik tersebut diduga menyebabkan hilangnya hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan milik Sukarya Atmaja, staf keperawatan internal Puskesmas tersebut.
Kasus ini tidak hanya merugikan secara materiil, dengan kerugian mencapai Rp144 juta selama tiga tahun terakhir, namun juga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai integritas tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Dugaan keterlibatan inisial AN, Kepala UPTD Puskesmas DTP Majalaya, dan RN, Kepala UPTD Puskesmas DTP Pasirukem, menambah bobot masalah yang kini jadi sorotan tajam publik.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban tegas. “Nuhun infona. Ke kaban aja dulu, kalau beliau sudah disposisi ke kami baru kami jawab,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/1/2026).
Sikap diam dan menunggu disposisi ini justru memicu kecurigaan masyarakat bahwa pejabat terkait sengaja mengulur waktu dan berpotensi menutupi fakta penting dalam kasus yang menyangkut hak dasar pegawai dan akuntabilitas birokrasi. Warga pun mendesak agar dilakukan audit terbuka dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan manipulasi data ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Endang Suryadi, MARS., hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp. Keheningan ini semakin menimbulkan kecurigaan dan mempertanyakan komitmen transparansi di sektor kesehatan publik.
Kasus ini berubah menjadi ujian serius bagi integritas dan akuntabilitas pejabat pemerintah daerah. Masyarakat menuntut kejelasan dan langkah nyata: Apakah dugaan penyimpangan ini akan diusut tuntas secara terbuka, atau justru akan tenggelam dalam diam tanpa keadilan?
Publik kini menunggu jawaban, bukan sekedar janji kosong dan keheningan yang memperkeruh suasana.
Penulis: Alim


