Diduga Langgar Tahapan Resmi, Pembentukan BPD Desa Kedungwaringin Disorot Warga

0
Caption: Diduga Langgar Tahapan Resmi, Pembentukan BPD Desa Kedungwaringin Disorot Warga

Bekasi — Penerapan panitia pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Bekasi. Namun, kondisi berbeda justru terjadi di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, di mana panitia pemilihan BPD diduga tidak melakukan sosialisasi dan tidak melaksanakan tahapan penetapan BPD.

Situasi ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Salah satu warga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke kantor desa.

“Hari ini kami sudah sidak ke desa dan melihat monitor informasi. Tidak ada pembentukan kepanitiaan, tidak ada alur tahapan, tidak ada undangan sosialisasi persyaratan. Sampai sekarang senyap. Padahal hari ini seharusnya ada pelaksanaan pemilihan dan penetapan, tapi faktanya tidak ada,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Bakti Tahun 2026–2034.

Surat edaran itu menegaskan bahwa pengisian anggota BPD wajib dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam regulasi tersebut, panitia diwajibkan menjalankan tahapan yang jelas, meliputi:

A. Persiapan

B. Pendataan

C. Pelaksanaan

D. Penetapan

Sementara itu, desa-desa lain di Kabupaten Bekasi telah melaksanakan penetapan BPD secara terbuka dan transparan, sehingga semakin memperkuat sorotan publik terhadap Desa Kedungwaringin.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Sambungan telepon yang dilakukan wartawan belum berhasil terhubung.

Seorang warga lainnya, ES, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui seluruh proses pemilihan BPD.

“Keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilihan BPD sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Panitia harus bisa menjelaskan setiap proses dan keputusan secara terbuka. Jika tidak, ini bisa menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan publik,” tegasnya.

Warga menilai bahwa dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan BPD berpotensi mencederai demokrasi di tingkat desa, serta menimbulkan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

Masyarakat berharap panitia pemilihan BPD Desa Kedungwaringin segera menjalankan tahapan sesuai aturan, serta memastikan proses berlangsung terbuka, adil, dan demokratis, demi menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.

Penulis: Dedi MK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini