Terduga Maling Motor Dihajar Massa di Pedes, Polisi Jaga Ketat Saat Dirawat di RSUD Karawang

0
Caption: Terduga Maling Motor Dihajar Massa di Pedes, Polisi Jaga Ketat Saat Dirawat di RSUD Karawang

Karawang — Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sempat diamankan warga dan menjadi sasaran amukan massa di Dusun Pengkolan, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Personel Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar diterjunkan untuk melakukan penjagaan terhadap terduga pelaku yang mengalami luka akibat aksi main hakim sendiri oleh warga. Penjagaan dilakukan di RSUD Karawang, tempat pelaku dirawat.

Penjagaan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh sejumlah anggota Polsek Pedes, yakni Aipda Karjono, Bripka Muh Johan, Aipda Encep, dan Brigadir Eggi Sudjana.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan sekaligus untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama terduga pelaku menjalani perawatan medis.

Staff Humas Polsek Pedes, Rano Setia Budi, membenarkan adanya kegiatan penjagaan tersebut. Ia menyebut penjagaan dilakukan atas perintah Kapolsek Pedes Marsad dan Kapolres Karawang Fiki N Ardiansyah.

“Benar, anggota Polsek Pedes melaksanakan penjagaan terhadap pasien di RSUD Karawang yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya diamankan warga di Dusun Pengkolan, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang,” ujar Rano kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika terjadi tindak pidana, serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dengan adanya penjagaan tersebut, diharapkan situasi tetap aman dan kondusif serta proses penanganan perkara terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini