Dinamika Pemerintahan Desa Karyabakti Disorot, BPD dan Pemdes Didorong Perkuat Transparansi

0
Caption: Dinamika Pemerintahan Desa Karyabakti Disorot, BPD dan Pemdes Didorong Perkuat Transparansi

Karawang — Dinamika pemerintahan di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah digelarnya audiensi antara masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah desa. Pertemuan yang berlangsung di aula kantor desa pada Rabu (1/4/2026) itu mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera diselesaikan secara transparan dan profesional.

Pola Lama Dinilai Terulang

Sekretaris BPD Desa Karyabakti, Agus Yasin, mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memiliki kemiripan dengan peristiwa pada tahun 2023, terutama terkait ketidakjelasan realisasi program desa.

Ia mencontohkan, pada tahun tersebut BPD pernah mengambil langkah tegas dengan memberikan ultimatum 7×24 jam kepada kepala desa, yang berujung pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara tepat waktu dan tanpa potongan.

“Keberhasilan itu karena koordinasi intensif hingga tingkat RT, bahkan dilakukan pengawalan langsung saat distribusi bantuan,” ujarnya.

Namun, Agus menilai kondisi saat ini berbeda. Ia menyoroti sejumlah program yang belum tuntas, seperti pengadaan ternak dalam program ketahanan pangan yang tidak sesuai dengan anggaran. Dari hasil monitoring, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi ternak serta adanya sisa anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, BPD juga menyinggung rencana pemanfaatan sisa anggaran untuk pembelian pohon mangga dalam jumlah besar yang belum terealisasi optimal, karena baru sekitar 300 batang yang terealisasi.

Agus juga menyebut bahwa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sempat ditahan oleh BPD hingga ada kejelasan realisasi program. Ketegangan pun meningkat saat pembahasan anggaran tahun 2025, di mana BPD menolak menandatangani sebelum program sebelumnya dinilai rampung.

“Secara logika, tidak mungkin menyetujui anggaran baru jika yang lama belum jelas,” tegasnya.

Meski akhirnya anggaran disetujui dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat, BPD tetap menyoroti keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa serta kurangnya transparansi, termasuk tidak dihadirkannya pihak pelaksana kegiatan dalam klarifikasi anggaran.

“Kami butuh bukti, bukan sekedar pengakuan. Ini uang negara,” tambah Agus.

Caption: Dinamika Pemerintahan Desa Karyabakti Disorot, BPD dan Pemdes Didorong Perkuat Transparansi

Penjelasan Kepala Desa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karyabakti, Tamin Tisna, menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, termasuk mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ke rekening desa.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang sempat tertunda kini mulai berjalan kembali dan ditargetkan segera rampung.

“Pekerjaan sudah mulai berjalan, satu titik sedang diselesaikan dan akan berlanjut,” ujarnya.

Menurut Tamin, keterlambatan pekerjaan dipengaruhi oleh faktor cuaca ekstrem serta kondisi aliran air. Desa Karyabakti disebut menjadi titik akhir pembuangan air dari sekitar 10 desa, sehingga kerap mengalami genangan.

Sebagai upaya penanganan, dilakukan normalisasi sungai dengan bantuan alat berat dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Alhamdulillah normalisasi dari Sungai Terong sampai Bakung Selatan sudah dilakukan, sehingga pekerjaan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Terkait tuntutan warga, termasuk desakan untuk mundur, Tamin menegaskan kesiapannya mengikuti prosedur yang berlaku.

“Saya siap diperiksa dengan data dan SPJ yang sudah kami siapkan,” tegasnya.

Ia juga berharap kondisi desa dapat kembali kondusif dan mengapresiasi kritik masyarakat sebagai bentuk pengawasan.

IKD Dorong Musyawarah

Sementara itu, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Batujaya, Hartasim (Ipung), menilai persoalan yang terjadi masih dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut.

Menurutnya, akar permasalahan lebih kepada miskomunikasi antara BPD dan kepala desa dalam aspek birokrasi.

“Masih bisa diselesaikan melalui musyawarah. Itu langkah pertama,” ujarnya.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, ia menegaskan bahwa jalur birokrasi tetap terbuka melalui kecamatan, DPMD, hingga inspektorat guna memastikan transparansi.

“Kalau perlu, inspektorat turun memeriksa agar semuanya jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme kedua pihak serta meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum utuh.

Terkait tuntutan pemberhentian kepala desa, Ipung menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme resmi karena kepala desa diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati.

Harapan Bersama

Ketiga pihak sepakat bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan kepentingan masyarakat. BPD menegaskan komitmen pengawasan, pemerintah desa menyatakan kesiapan untuk memperbaiki, sementara IKD mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan jalur resmi pemerintahan.

Dengan berbagai langkah yang ditempuh, diharapkan Desa Karyabakti dapat kembali kondusif, transparan, serta fokus pada pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini