ULTIMATUM 1×24 JAM: Ormas Islam Karawang “Kepung” Pemkab, Tuding Ada Permainan Izin Hiburan Malam

0
Caption: ULTIMATUM 1x24 JAM: Ormas Islam Karawang “Kepung” Pemkab, Tuding Ada Permainan Izin Hiburan Malam

ULASBERITA.CLICK – Karawang kembali memanas. Gelombang perlawanan terhadap operasional Theater Night Mart (TNM) kini tak lagi sekedar protes moral, ia berubah menjadi tekanan hukum terbuka yang mengguncang meja birokrasi. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi strategis di lingkungan Pemkab Karawang, Rabu (1/4/2026), dalam sebuah langkah yang disebut sebagai “peringatan terakhir”.

Dua nama berada di garis depan: Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang. Keduanya tak sekedar bicara, mereka menekan, menuntut, dan mengancam langkah lanjutan jika negara dinilai abai.

“Main Mata” atau Lalai? Tuduhan Mengarah ke Tujuh Dinas

Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 itu menyasar langsung pimpinan:

• Dinas PUPR

• DPMPTSP

• Satpol PP

• DLH

• Disperindag

• Dishub

• Dinas Pariwisata

Ketujuh instansi ini dituding bertanggung jawab secara kolektif atas tetap beroperasinya TNM yang bahkan nekat menggelar Grand Opening pada 28 Maret lalu, meski izin disebut bermasalah.

Forum menyoroti dugaan “kamuflase perizinan”, yakni penggunaan kode KBLI restoran untuk menutupi aktivitas diskotik. Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desember 2025, sudah ditegaskan bahwa operasional harus tunduk pada aturan teknis tanpa manipulasi izin.

Dokumen “Disandera”, Transparansi Dipertanyakan

Tak berhenti di situ, dugaan makin serius. Wira Andhika mengungkap indikasi maladministrasi kolektif, terutama terkait hasil Ekspose 3 oleh Dinas PUPR pada Februari 2026.

Dokumen krusial seperti:

• Hasil ekspose teknis

• Verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

hingga kini disebut tak pernah dibuka ke publik.

“Seolah-olah disandera. Ini bukan sekedar kelalaian, tapi indikasi kuat ada yang ditutup-tutupi,” tegas Wira.

Tuduhan pun mengerucut: ada dugaan oknum pejabat yang “main mata” dengan pengusaha hiburan malam, melindungi bisnis alih-alih menegakkan Perda.

Ultimatum Keras: Segel atau Dilaporkan

Forum tak memberi banyak waktu. Mereka memberi batas tegas: 1×24 jam.

Jika dalam waktu tersebut tak ada penyegelan permanen terhadap TNM, maka langkah berikutnya sudah disiapkan:

• Pelaporan ke Ombudsman Jawa Barat

• Gugatan ke Komisi Informasi

• Pelaporan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ke tingkat provinsi dan pusat

“Jangan salahkan kami jika jabatan pimpinan dinas kami pertaruhkan,” tegas Febry Ramadhan dalam konferensi pers yang memanas.

Publik Menunggu: Hukum Tajam ke Siapa?

Kini sorotan publik tertuju pada Pemkab Karawang. Apakah aparat penegak Perda berani bertindak? Atau justru kembali tunduk pada kepentingan bisnis yang berlindung di balik legalitas semu?

Kasus TNM bukan lagi sekedar soal hiburan malam. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas birokrasi, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi ketujuh instansi terkait. Ruang klarifikasi terbuka lebar, namun waktu terus berjalan, dan tekanan publik kian membesar.

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini