“Wartawan Bodong” atau Dibungkam? Video Viral di Karawang Picu Ledakan Kemarahan Publik

0
Caption: “Wartawan Bodong” atau Dibungkam? Video Viral di Karawang Picu Ledakan Kemarahan Publik

Karawang – Polemik serius mengguncang Kabupaten Karawang setelah video yang diduga dirilis Humas Polres Karawang viral di media sosial. Alih-alih sekedar dokumentasi penegakan hukum, video itu justru memantik kontroversi karena menggiring opini bahwa seorang jurnalis di lokasi adalah “wartawan bodong”.

Narasi yang beredar menyebut adanya sosok yang “mengaku media” namun tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA). Bahkan, dalam percakapan internal yang ikut tersebar, muncul label tegas: “berarti bodong.”

Publik pun terseret dalam arus opini sepihak, tanpa ruang klarifikasi.

Namun, fakta di lapangan membuka sisi lain yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Wartawan berinisial AH dari media online Hiwaka, yang diduga sebagai sosok dalam video, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan kehadirannya di lokasi penangkapan kasus obat keras tertentu (OKT) di Dawuan, Cikampek, murni untuk menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya meliput langsung. Itu pekerjaan saya. Saya merekam peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Peristiwa bermula saat aparat menangkap seorang terduga pengedar OKT berinisial A alias Bule (28), dengan barang bukti ratusan pil ilegal dan uang tunai. Namun, fokus publik kini justru bergeser: bukan lagi pada penindakan hukum, melainkan pada dugaan perlakuan terhadap jurnalis.

AH mengaku dihentikan di perjalanan, dicurigai mengikuti aparat, hingga akhirnya dipaksa menunjukkan isi ponselnya.

Yang lebih mengejutkan, ia mengklaim seluruh rekaman liputan dihapus oleh oknum petugas.

“Saya diminta berhenti, disuruh buka video, lalu dihapus semua. HP saya diambil,” ungkapnya.

Jika benar, tindakan ini bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan potensi pelanggaran hukum serius.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai pelabelan “wartawan bodong” tanpa verifikasi adalah bentuk penghakiman yang mencederai profesi jurnalis.

“Ini bukan miskomunikasi. Ini bisa dikategorikan intimidasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan penghapusan paksa materi jurnalistik sebagai bentuk nyata penghalangan kerja pers, yang secara tegas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau ada dugaan, buktikan secara prosedural. Jangan main stigma dan menggiring opini publik,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, pihaknya bersama sejumlah wartawan menyatakan akan mendatangi Polres Karawang untuk menuntut klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghapusan video yang telah terlanjur viral.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dua isu krusial: dugaan penghapusan paksa video liputan dan penyebaran konten yang memicu stigma “wartawan bodong”.

Kasus ini kini bukan lagi sekedar soal satu video viral.

Ini adalah ujian besar: Apakah penegakan hukum boleh mengorbankan kebebasan pers? Atau justru kita sedang menyaksikan praktik pembungkaman yang dibungkus narasi penertiban?

Di tengah derasnya opini yang sudah terlanjur terbentuk, publik menunggu satu hal: kebenaran, bukan sekedar versi yang diviralkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini