Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum, PT BM Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran UU Perbankan

0
Caption: Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum, PT BM Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran UU Perbankan

Jakarta Selatan — Polemik pemblokiran rekening kembali mencuat. PT BM Tbk yang berkantor pusat di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Herry Suherman, SH., MH bersama Agus Hidayat, SH., SpN, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari klien berinisial DT. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026), hingga laporan resmi teregistrasi dengan nomor: LP: STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Herry Suherman, yang akrab disapa Kang Herry, mengungkapkan bahwa terdapat empat rekening milik kliennya yang diduga diblokir oleh PT BM Tbk tanpa kejelasan yang memadai.

“Sebelumnya kami dari HS and Partner sudah bersurat ke pihak PT BM Tbk dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada intinya meminta agar rekening klien kami dibuka kembali,” ujar Herry.

Namun, menurutnya, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut maupun kejelasan dari pihak perusahaan, sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum melalui kepolisian.

“Karena sampai sekarang belum ada kejelasan, maka kami membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Herry menegaskan, tindakan pemblokiran rekening tersebut dinilai merugikan kliennya dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankan yang semestinya mengedepankan kepastian hukum dan transparansi.

Pihak kuasa hukum berharap agar PT BM Tbk segera membuka blokir rekening milik kliennya serta menghormati proses dan surat resmi dari institusi penegak hukum yang telah dilampirkan sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BM Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Sumber: HS & Partner – DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini