
Karawang — Kasus dugaan keracunan makanan Program Makan Bergizi (MBG) yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, kembali memantik perhatian publik. Sebanyak 46 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan yang didistribusikan dari dapur SPPG Telagamulya 2 pada 16 April 2026.
Peristiwa ini kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum Ujang Suhana, SH, yang menilai bahwa kejadian tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana kelalaian, meskipun seluruh unsur hukumnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut Ujang Suhana, apabila benar terdapat unsur kelalaian dalam proses pengolahan hingga distribusi makanan, maka peristiwa tersebut dapat dikaji dalam kerangka Pasal 343 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Ini masih dugaan dan harus dibuktikan terlebih dahulu. Namun jika benar ada kelalaian yang menyebabkan makanan berbahaya dikonsumsi masyarakat, maka dapat masuk dalam unsur pidana kelalaian,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, unsur yang perlu dibuktikan antara lain adanya kelalaian dalam proses produksi makanan, adanya bahan yang membahayakan kesehatan, makanan tersebut didistribusikan kepada masyarakat tanpa diketahui resiko bahayanya, hingga terjadinya korban terdampak.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kemungkinan penerapan regulasi lain seperti Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62, apabila terbukti terdapat kelalaian pelaku usaha yang menyebabkan gangguan kesehatan pada konsumen.
“Jika terbukti, ini bukan sekedar kesalahan teknis. Ada potensi pertanggungjawaban hukum yang serius, baik pidana maupun administratif,” tegasnya.
Desak Penyelidikan Menyeluruh
Ujang Suhana juga menekankan pentingnya langkah cepat dari aparat kepolisian Polres Karawang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurutnya, proses pembuktian harus mencakup uji laboratorium terhadap sisa makanan, sampel muntahan korban, hingga pemeriksaan rantai distribusi makanan dari dapur SPPG Telagamulya 2.
“Polisi perlu memeriksa semua pihak terkait, mulai dari pengelola dapur, pengawas, hingga pihak dinas yang berwenang melakukan pengawasan,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar dugaan kejadian ini segera ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) apabila hasil medis dan laboratorium mengarah pada indikasi kontaminasi berbahaya seperti bakteri Salmonella atau E. coli.
Sorotan Pada Pengawasan dan Vendor
Dalam analisisnya, Ujang Suhana menyebut bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya dapat melekat pada pelaksana dapur, tetapi juga pada pihak vendor, pengawas mutu, hingga instansi terkait apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan.
“Jika terbukti ada kelalaian dalam sistem pengawasan, maka semua pihak yang memiliki kewenangan kontrol bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Bertindak
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti perlunya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk evaluasi terhadap vendor pelaksana program MBG.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara operasional dapur, melakukan audit menyeluruh, hingga mengambil langkah blacklist terhadap pihak yang terbukti lalai.
“Perlindungan terhadap penerima manfaat harus menjadi prioritas utama. Program tidak boleh berjalan jika ada potensi membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Hingga saat ini, kasus dugaan keracunan tersebut masih dalam tahap penanganan medis dan proses pengumpulan data awal. Aparat kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera mengungkap penyebab pasti insiden yang menimpa puluhan warga tersebut.
Peristiwa ini pun kembali menimbulkan pertanyaan publik terkait standar keamanan pangan dalam program distribusi makanan berskala besar, serta efektivitas pengawasan di lapangan.

