Limbah Jadi Ladang Konflik: Kades Dituding ‘Ngawur’, Dilaporkan Tipikor PT. MIM Bungkam!

0
Caption: Limbah Jadi Ladang Konflik: Kades Dituding ‘Ngawur’, Dilaporkan Tipikor PT. MIM Bungkam!

Karawang — Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, kian memanas dan berubah menjadi konflik terbuka yang memantik perhatian publik. Tuduhan serius pun mencuat: dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa setempat.

Laporan resmi telah dilayangkan oleh LBH DPP LSM Laskar NKRI ke Kejaksaan Negeri Karawang, bahkan ditembuskan ke Bupati dan DPMD Karawang. Kasus ini bukan lagi sekedar soal limbah, melainkan soal batas kekuasaan dan dugaan pelanggaran hukum di tingkat desa.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH., MH., angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai, langkah Kepala Desa Sumurkondang sudah keluar jalur.

“Dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 jelas, kepala desa tidak punya kewenangan mengintervensi hubungan Business to Business (B2B), termasuk dalam pengelolaan limbah industri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan limbah telah diatur secara ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, izin pengelolaan limbah hanya dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah tingkat atas, bukan oleh pemerintah desa.

“Kalau ada klaim bahwa pengelolaan limbah harus ada rekomendasi desa, itu keliru besar. Bahkan MoU yang mengatur hal tersebut bisa batal demi hukum,” ujar Asep, Jumat (1/5/2026).

Lebih tajam lagi, ia menyebut pernyataan Kepala Desa Sumurkondang sebagai “ngawur”, terutama terkait klaim bahwa PT MIM merupakan aset desa hanya karena berada di wilayah administratifnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, tetap bersikukuh. Ia mengklaim adanya MoU antara pihak desa dan perusahaan yang mengharuskan adanya rekomendasi lingkungan dan pemerintah desa dalam pengelolaan limbah.

“MoU dengan vendor tidak akan berjalan tanpa rekomendasi dari lingkungan dan desa,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, langkah Pemdes untuk meminta audiensi dengan manajemen PT MIM pada Rabu (29/4/2026) justru berujung kekecewaan. Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan, bahkan dinilai “mencueki” permintaan tersebut.

Situasi ini semakin memperkeruh suasana. Di satu sisi, desa merasa memiliki hak kontrol wilayah. Di sisi lain, pakar hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi yang melampaui batas kewenangan.

Kini publik menanti: apakah ini benar upaya perlindungan lingkungan oleh desa, atau justru praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada jerat hukum?

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan batas kewenangan pemerintah desa di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini