
Karawang – Dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif di Dusun Bayur 1 RT 003 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memantik sorotan warga. Lahan sawah yang diduga masih masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disebut-sebut tengah dipersiapkan untuk pembangunan kandang ayam.
Warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, mulai dari izin pemerintah desa hingga persetujuan dari dinas terkait, khususnya dinas pertanian dan tata ruang.
“Perizinannya mana? Ini kan diduga masuk LP2B, lahan sawah produktif. Apakah sudah ada izin dari desa? Apakah sudah ada izin dari dinas pertanian? Karena jelas itu lahan pertanian dan masih produktif,” ujar warga, Kamis (14/5/2026).
Pantauan di lokasi, area sawah terlihat mulai dipenuhi material batu urugan yang diduga untuk akses dan pembangunan kandang ayam. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga karena lahan tersebut sebelumnya masih aktif ditanami dan menghasilkan produksi pertanian.
Warga menilai rencana pembangunan kandang ayam di atas sawah produktif bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian.
“Masih bisa ditanam, masih menghasilkan. Tapi sekarang malah dialihfungsikan jadi kandang ayam. Padahal pemerintah punya aturan soal perlindungan lahan pertanian,” lanjutnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya dilindungi dan dilarang dialihfungsikan secara sembarangan.
Dalam Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti.
Bahkan, dalam Pasal 72 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan LP2B secara tidak sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pemulihan fungsi lahan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang turun langsung melakukan pengecekan status lahan dan kelengkapan izin pembangunan kandang ayam tersebut. Warga meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan lahan sawah produktif yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian di wilayah Pedes.
“Kalau memang itu LP2B dan belum ada izin lengkap, pemerintah harus tegas. Jangan sampai sawah produktif habis sedikit demi sedikit,” tegas warga.
Kini publik menunggu sikap pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan apakah pembangunan kandang ayam tersebut telah sesuai aturan, atau justru berpotensi melanggar undang-undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

