Sadis, Pelajar 15 Tahun di Karawang Tewas Dibunuh Teman Sendiri di Bantaran Citarum

0
Caption: Sadis, Pelajar 15 Tahun di Karawang Tewas Dibunuh Teman Sendiri di Bantaran Citarum

Karawang – Kasus penemuan mayat pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Fakta mengejutkan pun terungkap, korban AF (15) diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan rekannya sendiri berinisial FA (17), demi menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, bersama Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang yang turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus bermula dari laporan penemuan mayat seorang pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum, RT 05/RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, pada Minggu, 10 Mei 2026.

“Hanya dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Pada hari kejadian, korban menjemput pelaku untuk membeli jaket hoodie. Namun setelah sejumlah toko tutup, pelaku membawa korban menuju lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.

Di lokasi itulah aksi keji tersebut diduga dilakukan. Pelaku memiting korban lalu menyayat leher korban menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang korban hingga korban tak berdaya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban. Polisi mengungkapkan, motor korban bahkan sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual seharga Rp4,2 juta.

Tim Satreskrim PPA bersama Resmob Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, di wilayah Batujaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban, hoodie biru, celana jeans hitam, sandal, dompet, jam tangan, hingga pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengapresiasi gerak cepat Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.

“Ini bukan karena kerusuhan suporter ataupun tawuran seperti isu yang beredar. Ini murni pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai kendaraan korban,” tegas Aep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja keras Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” pungkasnya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini