Skandal KPR Fiktif: Rumah Belum Dibangun, Kredit BTN Sudah Cair!

0
Caption: Skandal KPR Fiktif: Rumah Belum Dibangun, Kredit BTN Sudah Cair!

Karawang – Dugaan skandal besar mengguncang Karawang. Kejaksaan Negeri Karawang membongkar praktik kredit fiktif dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Cabang Karawang yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus ini menyeret proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS di wilayah Klari, Karawang. Modus yang terungkap pun disebut sangat terstruktur dan mengejutkan: mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu demi meloloskan pencairan kredit.

Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengungkapkan pihak developer diduga membentuk tim khusus untuk mengatur proses KPR “abal-abal” tersebut.

“Dokumen administrasi persyaratan KPR diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur,” kata Dedi, Rabu (20/5/2026).

Yang bikin publik tercengang, para “debitur” diduga direkrut secara acak dari kalangan masyarakat kecil seperti tukang ojek, juru parkir, pedagang hingga pengangguran. Mereka hanya diberi imbalan Rp250 ribu sampai Rp2 juta untuk meminjamkan nama demi pengajuan kredit rumah.

Tak berhenti di situ, jaksa juga menemukan dugaan adanya kerja sama dengan pihak tertentu untuk membuat surat keterangan kerja dan identitas palsu agar pengajuan KPR terlihat sah di mata bank.

Lebih mengejutkan lagi, sejumlah kredit disebut sudah dicairkan meski rumah belum selesai dibangun. Bahkan ada unit yang disebut belum berdiri sama sekali namun akad kredit sudah dilakukan.

“Akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada yang belum terbangun tapi sudah akad,” ungkap Dedi.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan internal perbankan. Kejari menilai BTN Cabang Karawang diduga memberi banyak kelonggaran yang tidak sesuai aturan, mulai dari verifikasi debitur yang lemah hingga tidak tegas menerapkan klausul buyback guarantee kepada developer.

“Secara keseluruhan, kantor cabang Karawang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Dedi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan pengembang. Meski belum ada tersangka yang diumumkan, kasus ini dipastikan terus dikembangkan untuk membongkar siapa saja pihak yang menikmati dan mengendalikan dugaan korupsi KPR fiktif tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik manipulasi terstruktur yang bukan hanya merugikan bank, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan rumah rakyat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini