
Karawang — Insiden dugaan terjatuhnya jenazah pasien di RS Lira Medika memicu kemarahan keluarga sekaligus gelombang sorotan publik terhadap standar pelayanan rumah sakit. Keluarga Warma (48), warga Dusun Cigobang, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, menilai peristiwa tersebut bukan sekedar kecelakaan biasa, melainkan dugaan kelalaian serius dalam penanganan jenazah pasien.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam (16/5/2026), sesaat setelah Warma dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB. Saat keluarga tengah mengurus administrasi rumah sakit, jenazah almarhum disebut sedang dipindahkan dari ruang IGD menuju kamar jenazah menggunakan brankar.
Namun di tengah proses pemindahan, jenazah diduga terjatuh hingga membentur lantai.
“Jenazah sedang dipindahkan pakai brankar ke kamar jenazah, tiba-tiba jatuh ke lantai,” ujar salah satu anggota keluarga, Rabu (20/5/2026).
Keluarga mengaku syok saat melihat adanya luka dan darah di bagian belakang kepala almarhum setelah kejadian tersebut. Mereka menyebut beberapa petugas rumah sakit sempat meminta maaf secara langsung usai insiden terjadi.
“Saya lihat sendiri ada darah di bagian kepala belakang. Kami sangat terpukul,” ungkap pihak keluarga.
Sebelum meninggal dunia, Warma diketahui sempat menjalani penanganan di Rumah Sakit Efarina Etaham sebelum akhirnya dirujuk ke RS Lira Medika karena keterbatasan alat medis.
Meski pihak keluarga memilih membawa pulang dan memakamkan jenazah, mereka menegaskan tetap meminta penjelasan resmi serta tanggung jawab dari pihak rumah sakit.
“Kami tidak ingin memperpanjang masalah. Tapi kami ingin ada kejelasan dan tanggung jawab,” tegas keluarga.
Diduga Langgar Standar Pelayanan Rumah Sakit
Insiden ini dinilai dapat berkaitan dengan kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi, termasuk terhadap pasien yang telah meninggal dunia.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam seluruh proses pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, anti diskriminasi, serta mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Apabila terbukti terjadi kelalaian petugas, rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, denda administratif, pembekuan izin tertentu, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran dan hasil investigasi.
Tak hanya itu, dugaan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pasien maupun keluarga juga dapat membuka peluang gugatan perdata.
Publik Pertanyakan SOP Penanganan Jenazah
Kasus ini langsung memantik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan luas. Banyak warga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemindahan jenazah di rumah sakit, khususnya terkait keamanan penggunaan brankar dan pengawasan petugas saat proses berlangsung.
Sejumlah warga menilai insiden tersebut mencederai nilai kemanusiaan dan etika pelayanan kesehatan.
“Pasien sudah meninggal saja masih bisa terjadi insiden seperti itu, bagaimana SOP rumah sakit sebenarnya?” ujar seorang warga.
Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu itikad baik serta penjelasan resmi dari manajemen RS Lira Medika terkait kronologi lengkap kejadian tersebut. Sementara itu, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Penulis: Alim

