
Karawang – Aksi protes Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) di depan perusahaan PT NSS memantik perhatian publik, Jumat (22/5/2026). Dalam orasinya, Sekretaris Umum FBK, Najla Rubiana, menuding pihak manajemen telah bertahun-tahun mengabaikan hak normatif para pekerja.
Di tengah kepadatan lalu lintas dan suara sirene kendaraan, Najla menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang perjalanannya terganggu akibat aksi tersebut. Namun menurutnya, kemacetan yang terjadi adalah bentuk kekecewaan buruh yang sudah terlalu lama dipendam.
“Kami mohon maaf kepada warga dan pengguna jalan. Tapi kami terpaksa turun ke jalan karena hak normatif pekerja belum juga dipenuhi dan janji manajemen hanya tinggal janji,” tegas Najla dari atas mobil komando.
FBK menyoroti dugaan tidak diberikannya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja, padahal hal itu merupakan kewajiban perusahaan sesuai aturan perundang-undangan.
“Sudah bertahun-tahun perusahaan berdiri, tapi hak dasar pekerja tidak diberikan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab?” serunya disambut teriakan massa aksi.
Tak hanya itu, FBK juga menuding manajemen PT NSS mengingkari hasil kesepakatan yang sebelumnya pernah dibahas dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Hingga kini, menurut mereka, tidak ada realisasi dari poin-poin tuntutan yang telah dijanjikan.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pemecatan terhadap salah satu pekerja yang ikut memperjuangkan hak buruh. FBK menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja yang bersuara.
Najla bahkan memperingatkan bahwa aksi hari ini hanyalah awal. Jika tidak ada penyelesaian konkret dari pihak perusahaan, FBK mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar dalam waktu dekat.
“Kalau hari ini tidak ada hasil dan tidak ada itikad baik dari manajemen, kami pastikan aksi berikutnya akan lebih besar!” teriaknya.
Pernyataan keras itu langsung memantik reaksi warga di media sosial. Banyak yang mendukung perjuangan buruh demi mendapatkan hak dasar, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Aksi ini kembali membuka pertanyaan besar: masihkah hak-hak dasar buruh dianggap sepele di tengah gencarnya slogan perlindungan tenaga kerja?
Penulis: Alim

